Liga Pemuda Indonesia mendukung sikap kaum buruh yang akan menggelar aksi mogok kerja sebagai kritik kebijakan pemerintah melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja berlandaskan PP 36/2021 tentang Pengupahan
- SSC: Demi Hak Konstitusional Warga, Pemekaran Dapil Kota Surabaya Adalah Sebuah Keniscayaan
- Satgas Segera Terbitkan Addendum SE 24/2021, Atur Perjalanan ke Luar Daerah Saat Nataru
- Ali Ngabalin Singgung Eyang Kakung, Diminta Tak Sebar Fitnah
Ketua Umum Liga Pemuda Indonesia, Agus Priyanto mengatakan, salah satu kritik pada PP 36/2021 adalah rumusan penghitungan kenaikan gaji. Kata dia, rumus perhitungan dengan mengalikan pertumbuhan ekonomi atau inflasi dengan besaran gaji tidak masuk akal.
"Pertumbuhan ekonomi adalah variabel makro ekonomi, sementara upah adalah variabel mikro ekonomi," kata Agus Priyanto, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/11).
Dijelaskan Agus Priyanto, apabila kedua variabel tersebut dipaksa dikalikan, maka hasilnya akan menyesatkan alias ngawur dan menjadi kerugian bagi kaum buruh.
"Sebagai contoh, berdasarkan simulasi menggunakan rumus di PP 36/2021 untuk Kabupaten Bogor, ternyata kenaikan upah minimum UM (t+1) hanya 1,04 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bogor tahun 2021 mencapai 3,45 persen," katanya.
"Artinya rumus ngawur ini menghasilkan kenaikan upah hanya sepertiga dari pertumbuhan ekonomi," sambungnya menegaskan.
Masih contoh kasus di Kabupaten Bogor, pada Pasal 26 PP 36/2021 juga memperbolehkan pengusaha membayarkan upah sampai 47 persen di bawah upah minimum yang ditetapkan.
"Setelah melalukan simulasi pada rumus Batas Bawah (BB) upah minimum di Pasal 26 dengan contoh kasus Kabupaten Bogor, ternyata pengusaha dapat membayar upah 47 persen di bawah upah minimum yang normal," tandasnya.
- Kabar MA Bakal Kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY ke Kader Demokrat: Kita Berhak Memperjuangkannya
- Cak Imin: Selamat Jalan Bang Rizal Ramli
- Penilaian Mardani, Penegakan Hukum Era Jokowi Jauh Dari Harapan