Kader Demokrat Jatim Dukung Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah

Agung Mulyono mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Surabaya/Ist
Agung Mulyono mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Surabaya/Ist

Bendahara DPD Demokrat Jawa Timur dr Agung Mulyono mengapresiasi kerja cepat Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajarannya dalam menggebuk mafia tanah, khususnya di Jawa Timur.


Menurut dia, operasi memberantas mafia tanah itu sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang kehilangan asetnya karena tindakan kriminal dari mafia tanah yang merampok aset dan bangunan mereka.

“Kami mengapresiasi kinerja mas AHY yang bekerja cepat dalam memberantas mafia tanah. Kita tahu banyak masyarakat yang mengeluh karena dirugikan oleh ulah mafia tanah,” katanya.

Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur itu mengatakan, kader Demokrat mendukung penuh kerja AHY dalam melaksanakan tugasnya membantu masyarakat. Tanggung jawab besar yang diemban AHY itu harus dituntaskan, agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh mafia tanah. Disamping itu, negara juga akan diuntungkan dari pemasukan di bidang pajak.

“Kami mendukung penuh 100 hari kinerja mas AHY agar permasalahan pertanahan bisa dituntaskan. Sehingga masyarakat yang kehilangan asetnya akibat ulah mafia tanah bisa terbantu,” tambah alumnus kedokteran Universitas Airlangga (Unair) itu.

Agung juga menyampaikan dengan memerangi mafia tanah, diharapkan dapat membangun fondasi yang kokoh bagi pembangunan berkelanjutan dan kemajuan sosial ekonomi yang inklusif bagi seluruh masyarakat Jawa Timur. 

"Semoga Komitmen Pemberantasan Tanah di Jawa Timur bisa dilakukan secara berkelanjutan oleh Kementerian ATR/BPN atau Kanwil ATR/BPN Jatim serta stakeholder terkait. Kami Kader Demokrat akan mendukung penuh Langkah tersebut," tegas Agung.

Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi kepala Kanwil ATR/BPN Jatim Jonahar turut menghadiri pers conference pengungkapan target operasi tindak pidana pertanahan (mafia tanah) di Wilayah Jawa Timur 2024 di Mapolda Jatim. 

Hadir dalam acara tersebut Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Jatim, Kepala Satgas Mafia tanah,  Dirjen Sengketa dan Konflik Pertanahan kementerian ATR/BPN, Para Kabid di Kanwil ATR BPN Jatim.

Dalam kesempatan itu juga, Menteri AHY juga memperkenalkan dr Agung Mulyono sebagai anggota DPRD provinsi Jatim di hadapan Dirjen dan Kanwil ATR/BPN Jatim dan jajarannya.

Menteri ATR/BPN AHY dalam sambutannya mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberantas mafia tanah di Jatim. Dia juga memastikan jumlah target khusus operasi mafia tanah meningkat pada tahun ini.

“Pada 2024, target operasi mafia tanah meningkat dan berjumlah 82 target. Angka ini meningkat dibanding 2023 dan bisa saja bertambah,” ungkap AHY saat press conference di Polda Jatim.

Adapun pada 2023, kata dia, ada target operasi mafia tanah sebanyak 60 kasus. Sementara untuk tahun ini diperkirakan kerugian dari target operasi yang ditentukan mencapai Rp1,7 triliun dengan luas bidang tanah lebih kurang 4.500 hektare di Indonesia.

Dari angka tersebut, target operasi mafia tanah di Jawa Timur sendiri, kata AHY lebih kurang ada 7 target operasi tahun ini.

AHY juga memastikan, pihaknya akan berkomitmen menjaga tidak ada orang dalam (internal) kementerian yang ikut bermain dalam mafia tanah.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menuturkan, bahwa pada 2023, satgas mafia tanah mengungkapkan ada 4 target khusus operasi.

Dari angka itu, ada 15 tersangka dan menyelamatkan aset tanah lebih kurang 11 ribu meter persegi.

”Pada tahun ini, ada sebanyak 7 target operasi pertanahan oleh satgas Jatim. Dan ada 2 kasus sudah P-21. Keduanya ini dari Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan,” ungkap Imam Sugianto.

Para tersangka terancam Pasal 385 Ayat 1e KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta menjual tanah padahal diketahuinya yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Sehingga terancam pidana empat tahun penjara.