Pemerintah memastikan tidak akan melarang masyarakat memberikan pandangan dan persepsi atas penangkapan tiga ulama terduga teroris yang ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror baru-baru ini.
- Sepanjang 2023, Densus 88 Amankan 142 Tersangka Teroris
- Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jaringan JI di Jateng
- Densus 88 Tangkap Bendahara Jaringan Jemaah Islamiyah di Samarinda
Namun demikian, pemerintah juga tidak mengomentari terlalu jauh atas proses hukum yang masih berjalan di kepolisian.
"Pemerintah tidak melarang siapapun menilai, mengkritik, dan mengekspresikan pendapat tentang kasus ini, baik pro dan kontra. Hal ini bisa dilakukan setiap warga negara sepanjang tidak melanggar hukum," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD usai bertemu dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (22/11).
Mahfud menegaskan, Indonesia adalah negara demokrasi yang tidak melarang masyarakat berpendapat. Akan tetapi, ia juga mengingatkan bahwa Bangsa Indonesia menganut monokrasi, yakni kedaulatan hukum.
"Bolehlah berpendapat, 'pemerintah tidak fair, MUI kecolongan', tapi yang membantah harus diberi tempat bahwa itu tidak benar," sambungnya.
Di sisi lain, pemerintah memastikan proses hukum ketiga terduga tersebut berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Pemerintah akan terus bekerja sama dengan MUI sesuai dengan fungsi masing-masing untuk membangun Indonesia baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, yakni negara yang baik, aman, damai, bersatu di bawah ampunan dan lindungan Allah SWT," tandasnya.
- Hasil Investigasi MUI Kabupaten Probolinggo Soal Kyai Hamili Santrinya, Terungkap
- IDF MUI Gandeng Baznas Salurkan Dana Sedekah Konsumen Alfamidi
- Terima Tantangan dari Kelompok Pemuda, Mahfud MD Singgung Menteri di Kabinet untuk Bersikap Netral