Tanam Ganja Pedagang Angkringan Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Nasib apes dialami ADJ pria 31 tahun yang kesehariannya pedagang angkringan di pinggir jalan masuk Desa Gendingan, Widodaren, Ngawi. Pria berperawakan tinggi kurus ini terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti atas kepemilikan ganja sebanyak 9 pohon.


Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat press release mengatakan, ADJ ditangkap pada Minggu, (21/11), sekira pukul 21.15 WIB.  Penangkapan tersebut setelah mendapat informasi adanya transaksi daun haram di wilayah Ngawi barat. Setelah ditangkap, dari saku celana ADJ ditemukan satu klip ganja siap edar seberat 1,06 gram.

"Saat ditangkap ditemukan ganja kering siap edar. Setelah dikembangkan ternyata kita peroleh 9 pohon ganja dibelakang rumahnya," terang Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, Rabu, (24/11).

Beber Winaya, ketika dikembangkan kasusnya  tersangka ADJ sengaja membudidayakan pohon ganja dibelakang rumahnya di Desa Bangkleyan, Jati, Blora. Saat terungkap pohon ganja itu rata-rata setinggi 2 meter berumur 4 bulan. Tersangka menanam ganja memang asalnya dari benih yang didapat dari seseorang. 

"Terkait bibit ganja ia dapat dari seorang temanya berinisial AD. Sebenarnya keluarganya tahu kalau ADJ ini menanam pohon ganja tapi tersangka beralasan dan berkamuflase sebagai bonsai," ujar Winaya.

Akibat penanaman pohon ganja ini tersangka ADJ dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 KUHP serta UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan pasal penjeratan itu ADJ terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.