Polres Jember Musnahkan 10 Kg Ganja, Barang Bukti Jaringan Pengedar Antar Provinsi

Pemusnahan ganja di Mapolres Jember/Ist
Pemusnahan ganja di Mapolres Jember/Ist

Kepolisian Resort Jember memusnahkan barang bukti 10 Kg ganja, di halaman Mapolres Jember, Rabu (2/8) siang.


Pemusnahan barang bukti milik jaringan pengedar antar provinsi ini dengan cara dibakar. Pemusnahan disaksikan oleh jajaran Formopimda Jember, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Jember. 

"Barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka AA (43) warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Jember, Senin 1 Mei 2023 lalu," ujar Wakapolres Jember, Kompol Hendry Ibnu, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dijelaskan Kompol Hendry, bahwa AA ditangkap di areal  perkebunan tebu, jalan Budi Utomo, Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari, karena diduga tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menerima, menguasai menjadi perantara narkotika golongan dalam bentuk tanaman ganja kering seberat 1 kilogram.

Dari hasil pengembangan penyelidikan polisi menemukan barang bukti 10 bungkus ganja, seberat 9,4 kilogram. Selain itu polisi juga menyita barang bukti 1 unit HP, buku rekening dan ATM BCA.

"Tersangka AA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Medan Sumatra Utara dan hendak dikirim ke pulau Bali," katanya.

Dia menjelaskan bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik sindikat jaringan antar propinsi. Peran AA ini, adalah menerima Paket dari Medan yang dikirim melalui bus antar provinsi.

Selanjutnya barang bukti itu dibawa pulang ke rumahnya, yang rencananya akan dikirim ke Bali untuk diedarkan. 

"Pelaku ini, sebagai kurir sindikat ganja. Barang bukti sifatnya hanya transit di Jember sebelum dikirim ke Bali. Dari aksinya itu, dia mendapatkan ongkos kirim per kilogramnya sebesar Rp500 ribu," terangnya.

Pria asal Medan yang baru 8 bulan menetap di Desa Karangkedawung ini sudah beberapa kali beraksi di Jember. 

"Tersangka mengaku sedikitnya sudah 6 kali  beraksi di Jember, sejak bulan November 2022 lalu,” katanya.

Sedangkan jumlahnya kiriman yang dia terima  bervariasi, mulai dari 6 kg, 8 kg, dan yang paling banyak adalah pengiriman kali ini yang berhasil diungkap, yakni 10 kg ganja kering.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya. 

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling tinggi 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati, dan pidana denda paling sedikit Rp1,3 Miliar denda Rp13 Miliar.

Bupati Jember H Hendy Siswanto, dalam sambutan tertulis, yang dibacakan Asisten 1, Zamroni, mengapresiasi capaian dan prestasi Polres Jember  tersebut. Apalagi hasil ungkap narkoba jenis ganja yang dimusnahkan saat ini adalah hasil ungkap terbesar dalam tahun 2023.

"Pemberantasan peredaran narkoba, menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada, dengan memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah," harap dia.

"Mereka harus mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika," sambungnya.