Pantau Wajib Pajak, Pemkab Madiun Sosialisasi Perpres

Kegiatan pembinaan dan sosialisasi wajib pajak restoran, hotel dan air tanah di Kabupaten Madiun/ RMOLJatim
Kegiatan pembinaan dan sosialisasi wajib pajak restoran, hotel dan air tanah di Kabupaten Madiun/ RMOLJatim

Pemasangan tapping box sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait elektronisasi pemerintah daerah, bertujuan agar bisa memantau perkembangan wajib pajak restoran, hotel dan air tanah.


Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun Hadi Sutikno usai memimpin sosialisasi pembinaan wajib pajak Hotel, Restoran dan Air tanah.

Mantan Sekwan ini pun menambahkan untuk tahun ini tapping box di kabupaten Madiun sebagian sudah dipasang dan diaktifkan dan sebagian lagi belum aktif dan belum terpasang. Maka dari itu wajib pajak yang belum mengaktifkan dan belum pasang tapping box dipanggil untuk di sosialisasi dan diberi pembinaan.

"Sosialisasi hari ini berkaitan dengan wajib pajak restoran, hotel dan air tanah. Khususnya wajib pajak yang tapping box nya belum aktif dan belum terpasang kita undang kesini," terang Hadi Sutikno kepada Kantor Berita RMOLJatim di Madiun, kamis (25/11).

Kendala wajib pajak yang belum aktif tapping box, diantaranya kurangnya tenaga administrasi, selanjutnya dikarenakan masa pandemi sehingga terjadi penurunan terhadap omzet usahanya.

"Kendala wajib pajak yang belum mengaktifkan tapping box dikarenakan tenaga administrasi mereka belum memahami, kedua karena pandemi sehingga omzet mereka mengalami penurunan," ujarnya.

Data yang diperoleh, target pajak untuk restoran di kabupaten Madiun sendiri sebesar Rp. 1,75 milyar dan tercapai baru 90 persen. Tampak hadir sebagai undangan di sosialisasi pagi tadi tim dari kejaksaan negeri kabupaten Madiun, inspektorat serta Polres Madiun.


ikuti update rmoljatim di google news