Kecam Laporan Gubernur Banten Hingga Buruh Jadi Tersangka, Aspek Indonesia: Yang Dilaporkan Warganya Sendiri, Jangan Lupa Diri

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat/Ist
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat/Ist

Polda Banten telah menetapkan enam buruh sebagai tersangka penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim, pada 24 Desember 2021.


Penetapan tersangka ini atas laporan yang dilakukan kuasa hukum Wahidin Halim. 

Keenam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/12) ini berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25). Mereka ditangkap pada 25 dan 26 Desember 2021. 

AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan. Sedangkan, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.

Menanggapi hal itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengecam sikap Gubernur Banten, Wahidin Halim yang telah melaporkan buruh ke Polda Banten. 

"Kami menyayangkan mental Gubernur Banten yang tidak memiliki empati terhadap aspirasi buruh Banten. Padahal buruh Banten yang melakukan aksi adalah warganya sendiri," kata Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin petang (27/12).

Dari catatan Aspek Indonesia, ungkap Mirah, bahwa statemen Gubernur Wahidin Halim beberapa waktu yang lalu justru menunjukkan sikap tidak adanya empati terhadap buruh. Pernyataannya dinilai  justru memicu kemarahan buruh di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah ketika Gubernur Wahidin Halim meminta pengusaha untuk mengganti pegawai yang tidak mau menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah provinsi. Saat itu Wahidin Halim memberikan pernyataan jika masih banyak pekerja yang mau digaji antara Rp2,5 juta hingga Rp.4 juta per bulan.

"Pernyataan Gubernur Banten itu telah merendahkan dan menyinggung harga diri buruh Indonesia karena telah melanggengkan praktek rejim upah murah dan tidak aspiratif dalam menerima masukan dari serikat buruh khususnya di Banten," ungkapnya.

Mirah Sumirat mengingatkan Wahidin Halim agar lebih bijaksana dalam menyerap aspirasi rakyat, bukan malah melimpahkan kelemahannya dengan melaporkan rakyatnya sendiri ke Polda Banten. 

"Sikap Gubernur Banten sangat memalukan!, Gubernur Banten jangan lupa bahwa dia bisa duduk di kursi Gubernur Banten adalah karena adanya buruh dan rakyat yang memilihnya. Giliran mau pilkada, dia ngemis suara buruh!,Jangan lupa diri dengan jabatan yang diamanahkan oleh rakyat!," tegas Mirah Sumirat.

"Aspek Indonesia mendesak Gubernur Banten untuk menarik laporannya dan meminta kepada Polda Banten untuk membebaskan buruh dari segala tuntutan hukum," tutup Mirah Sumirat.