Presiden Joko Widodo memastikan setiap pasal dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- Soal Perppu 2/2022 Ciptaker Menjadi UU, Jumhur Hidayat: MK Seperti Jilat Ludah Sendiri
- Jadi Saksi Ahli di MK, Rizal Ramli: Alasan Omnibus Law Ciptaker Membodohi Rakyat
- Partai Buruh Haram Koalisi dengan Parpol dan Capres Pendukung UU Ciptaker
"Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku. Seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku tanpa satupun pasal yang dibatalkan oleh MK," kata Presiden Joko Widodo, Senin (29/11).
Presiden memastikan, investasi yang sudah berjalan di Indonesia imbas keberadaan UU Ciptaker tetap berjalan. Kepastian tersebut ditegaskan presiden kepada para investor yang sebelumnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo
- Bertemu Sespimmen Polri di Solo, Ada Upaya Jokowi Ingin jadi Pusat Perbincangan Publik