Presiden Jokowi Pastikan Tidak Ada Satupun Pasal UU Ciptaker Dibatalkan MK

Joko Widodo/net
Joko Widodo/net

Presiden Joko Widodo memastikan setiap pasal dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


"Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku. Seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku tanpa satupun pasal yang dibatalkan oleh MK," kata Presiden Joko Widodo, Senin (29/11).

Presiden memastikan, investasi yang sudah berjalan di Indonesia imbas keberadaan UU Ciptaker tetap berjalan. Kepastian tersebut ditegaskan presiden kepada para investor yang sebelumnya.