Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, dua anggota polisi aktif Polda Jawa Timur yang menjadi terdakwa penganiayaan Jurnalis Tempo dituntut hukuman 1 tahun 6 penjara dan recoveri perlindungan saksi dan korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan, Rabu (1/12).
- Dua Warga Pulau Bawean Usai Memperkosa Antar Pulang Korbannya Saat Pingsan
- Motif Rumah Ketua KPPS Pemilu 2024 Dibondet Akhirnya Terungkap
- Kapolri Minta Capaian Positif Penanganan Covid Dipertahankan
Jaksa Penuntut Winarko dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
"Menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi segera ditahan," ucap Jaksa Winarko membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (1/12).
Jaksa Winarko dalam tuntutannya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi di kasus ini.
"Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan d berusia muda," bebernya.
Menyikapi tuntutan itu, ketua majelis hakim Mohamad Basir menawarkan kesempatan kepada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi untuk memberikan pembelaan.
"Silahkan terdakwa secara pribadi dan tim pembela mengajukan pembelaannya. Sidang kami lanjutkan dua minggu lagi dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi," pungkas hakim Imam Supriyadi sambil mengetukan palu menutup persidangan.
Dikonfirmasi selepas sidang, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Sasmito Madrim mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa lantaran tidak memberikan tuntunan yang maksimal seperti di UU Pers, yang ancaman hukumannya 2 tahun dan denda 500 juta rupiah. Meski demikian, Sasmito tetap menghargai tuntutan jaksa tersebut
"Sebenarnya ada tiga dakwaan yang lain yang dalam KUHP ancamannya lebih tinggi. Ada yang 4 tahun dan 5 tahun," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kuntadi Resmi Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gantikan Mia Amiati yang Pensiun
- Kejati Jatim Kembangkan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Hibah Dinas Pendidikan
- Kejati Jatim Kawal Program MBG hingga Ketahanan Pangan