Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, dua anggota polisi aktif Polda Jawa Timur yang menjadi terdakwa penganiayaan Jurnalis Tempo dituntut hukuman 1 tahun 6 penjara dan recoveri perlindungan saksi dan korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan, Rabu (1/12).
- Sudah Enam Kali Masuk Penjara, Warga Rusun Sombo Masih Nekat Curi Motor
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Mantan Pelatih Taekwondo Terancam 15 Tahun Penjara
- Kejari Tanjung Perak Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di PT Perikanan Nusantara
Jaksa Penuntut Winarko dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
"Menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi segera ditahan," ucap Jaksa Winarko membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (1/12).
Jaksa Winarko dalam tuntutannya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi di kasus ini.
"Yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan d berusia muda," bebernya.
Menyikapi tuntutan itu, ketua majelis hakim Mohamad Basir menawarkan kesempatan kepada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi untuk memberikan pembelaan.
"Silahkan terdakwa secara pribadi dan tim pembela mengajukan pembelaannya. Sidang kami lanjutkan dua minggu lagi dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi," pungkas hakim Imam Supriyadi sambil mengetukan palu menutup persidangan.
Dikonfirmasi selepas sidang, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Sasmito Madrim mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa lantaran tidak memberikan tuntunan yang maksimal seperti di UU Pers, yang ancaman hukumannya 2 tahun dan denda 500 juta rupiah. Meski demikian, Sasmito tetap menghargai tuntutan jaksa tersebut
"Sebenarnya ada tiga dakwaan yang lain yang dalam KUHP ancamannya lebih tinggi. Ada yang 4 tahun dan 5 tahun," ujarnya.
- Terdakwa Penggelapan Uang PT Podo Joyo Mashur Divonis 2 Tahun
- Kasus Dugaan Wanprestasi Sukses Fee Pengacara, Dalil Kasasi Pemohon Dinilai Tidak Ada Korelasi Dengan Pokok Perkara
- Berkas P-21, Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Segera Diadili