Status Jakarta Kembali ke PPKM Level 2, Pengamat Menduga Pemerintah Pusat Fobia Demo

Unjuk rasa buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat/RMOLJakarta
Unjuk rasa buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat/RMOLJakarta

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan wilayah di sekitarnya yang kembali naik menjadi level 2. Padahal, dalam beberapa pekan terakhir bertahan di PPKM level 1.


"Naiknya level PPKM ibukota Jakarta ke level 2 adalah salah satu indikasi ketidakpastian situasi tolok ukur terkait antara jumlah pasien Covid-19 yang dirawat dengan status levelisasi PPKM itu sendiri," kata pengamat sosial dan politik, Adian Radiatus melansir Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (1/12).

Adian menduga, penentuan PPKM hanya berdasar memakai "insting" kekuasaan belaka karena sebab nonmedis.

"Misalnya karena fobia demo yang akhir-akhir ini intensitasnya meninggi," jelas Adian.

Adian menambahkan, dengan kondisi yang sudah sedemikian terkendali, masalah pandemi Covid-19 sebaiknya diakhiri saja dan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kesehatan sebagai bentuk penyakit nonpendemi.

"Sehingga pasien Covid-19 ditangani sebagaimana lazimnya orang sakit," tutup Adian.

Status PPKM DKI Jakarta resmi naik menjadi level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 63/2021, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (29/11).

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," bunyi diktum pertama huruf a aturan tersebut, seperti dikutip Redaksi, Selasa (30/11).

Menyusul pemberlakuan tersebut, pemerintah memangkas kapasitas pengunjung di tempat wisata umum, area publik, dan taman umum di DKI Jakarta dari 75 persen menjadi 25 persen pada PPKM Level 2 yang berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021.[]