Mantan Kepala Desa Dringu Ditahan Polres Probolinggo

Bukhori, Mantan Kepala Desa Dringu Kabupaten Probolinggo. /RMOLJatim
Bukhori, Mantan Kepala Desa Dringu Kabupaten Probolinggo. /RMOLJatim

Diduga terlibat kasus penganiyaan, Bukhori, Mantan Kepala Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, ditahan Satreskrim Polres Probolinggo, Senin (6/12).


Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho membenarkan penahanan pada Mantan Kades Dringu tersebut.

“Iya kami tahan, dengan beberapa pertimbangan itu,” kata Ridho, seperti dikutip Kantor Berita RMOL Jatim.

Menurutnya, penahanan itu dilakukan setelah pihaknya menetapkan statusnya sebagai tersangka. Bahkan pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan yang melilit Bukhori itu.

"Yang jelas, kalau nantinya ada penangguhan penahanannya ya kami terima dan sesuai dengan prosedur nanti akan kami ajukan kepada atasan atau pimpinan," tegasnya.

Ridho mengungkapkan, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan untuk menahan Bukhor. Diantaranya, untuk mempermudah pemeriksaan; melarikan diri; dan menghilangkan barang bukti.

Namun, ia tak melarang bila ada pihak dari tersangka Bukhori mengajukan penangguhan penahanan. Sebab, menurut Ridho, penangguhan penahanan itu merupakan hak dari pihak tersangka sendiri.

"Tidak ada larangan dan kami juga tidak bakal mencegahnya. Diterima atau tidaknya tergantung keputusan dari pimpinan," sebutnya.

Perlu diketahui, Mantan Kades Dringu ini diduga melakukan penganiayaan pada salah seorang warga saat melakukan aksi demonstrasi, pada Senin (8/11). Atas penganiayaan itu Bukhori dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Probolinggo.

Kemudian, pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti. Hasilnya, Bukhori ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/11) lalu.