Naskah RUU Kejaksaan Segera Diparipurnakan

Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati naskah RUU Kejaksaan/Repro
Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati naskah RUU Kejaksaan/Repro

Pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakati naskah Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kejaksaan untuk dibawa ke rapat paripurna. Hal ini sesuai keputusan tingkat I telah diambil dalam rapat kerja di Komisi III, Senin (6/12).


"Pembahasan RUU tentang perubahan atas perubahaan UU 16/2004 tentang Kejaksaan dapat kita selesaikan pada pembicaraan tingkat pertama dan sebagaimana kita dengarkan, seluruh fraksi telah memberikan pendapatannya dan menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam rapat kerja.

Yasonna berharap, RUU Kejaksaan bisa segera disahkan dalam rapat paripurna menjadi undang-undang. Hal ini, diharapkan menguatkan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai lembaga yang bertugas di bidang penuntutan.

"Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekusaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif terutama di bidang penutuntan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Setelah mendengar pandangan Yasonna, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menanyakan RUU Kejaksaan dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan menjadi undang undang.

"Terimakasih hadirin yang kami hormati, pemerintah telah memberikam pemdapat akhirnya fraksi-fraksi sudah memberikan pendapat akhirnya," kata Bambang.

"Kami memohon persetujuan untuk membawa naskah ini ke rapat paripurna terdekat, setuju," tanya dia disampub jawaban setuju peserta raoat.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Kejaksaan akan dilakukan pada Selasa (7/12).

"Rapat kita akhiri dengan catatan pasti yaitu RUU Kejaksaan akan masuk keputusan tingkat dua dalam rapat paripurna besok," pungkasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.