Dua Direksi PT HAI Ajukan Eksepsi, Jaksa Sulfikar: Sudah Kita Tolak, Masuk ke Pokok Perkara

Terdakwa kasus memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik, Benny Soewanda dan Irwan Tanaya saat sidang virtual/Ist
Terdakwa kasus memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik, Benny Soewanda dan Irwan Tanaya saat sidang virtual/Ist

Eksepsi yang diajukan Dua Direksi PT. Hobi Abadi Internasional (HAI), Benny Soewanda dan Irwan Tanaya mendapat perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar atas kasus memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik.


Dalam jawaban yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting pada Kamis (9/12) kemarin, Kasubsi penuntutan Kejari Tanjung Perak ini  menyebut keberatan yang diajukan dua terdakwa telah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pembuktian.

Sulfikar juga menyebut, surat dakwaan yang disusunnya telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Intinya kami menolak seluruh dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Benny dan Irwan, karena telah masuk kedalam pokok perkara" kata JPU Zulfikar saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (10/12).

Diketahui didalam eksepsi sebelumnya, kuasa hukum terdakwa juga menolak dakwaan JPU Zulfikar yang telah menjerat para terdakwa dengan dakwaan Pasal 266 KUHP.

Alasannya, kuasa hukum menganggap, bahwa perbuatan para terdakwa yaang telah mendongkel Komisaris PT HAI Richard Sutanto dari susuanan direksi melalui RUPS Luar Biasa tidaklah memiliki muatan unsur pidana.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa,  terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.

Melalui dakwaan jaksa juga terungkap, para terdakwa sengaja tidak mengundang Richard secara prosedural sewaktu menggelar RUPS. Hal ini bertolak belakang dengan syarat-syarat formil RUPS yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Adapun ancaman pidana dalam pasal itu ialah  7 tahun penjara.


ikuti update rmoljatim di google news