Forkopimda Surabaya Siap Dukung Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Wali Kota Eri bersama Forkopimda Surabaya dan Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo deklarasi siap menggempur dan memberantas peredaran rokok ilegal/RMOLJatim
Wali Kota Eri bersama Forkopimda Surabaya dan Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo deklarasi siap menggempur dan memberantas peredaran rokok ilegal/RMOLJatim

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya siap mendukung Bea Cukai menggempur dan memberantas peredaran rokok ilegal.


Selain tidak berizin, tentu saja peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara.

Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi usai menghadiri kegiatan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal di Graha Sawunggaling Lantai 6 Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (9/12).

"Jadi bagaimana kita menggunakan rokok yang legal. Karena bagaimanapun dari dana hasil bagi cukai itu dikembalikan kepada masing-masing pemerintah kota dan pemerintah daerah untuk membangun di bidang kesehatan," kata Wali Kota Eri Cahyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Makanya melalui sosialisasi itu, Eri menegaskan, bahwa Forkopimda Surabaya bersama Bea Cukai ingin mengajak seluruh elemen masyarakat agar menggunakan rokok berizin. 

"Jadi jangan kita menggunakan rokok yang ilegal," ujarnya.

Menurut dia, sosialisasi ini sangat penting dilakukan karena masih ada masyarakat yang menggunakan rokok non cukai atau ilegal. 

Di sisi lain, masyarakat sendiri memang belum mengerti apa saja kategori rokok yang tergolong ilegal.

"Hari ini kita lakukan, karena masih ada masyarakat yang belum tahu rokok apa saja sih yang termasuk dalam daftar cukai, item apa saja. Sehingga ayo kita sama-sama menjaga Surabaya ini harus bergotong-royong untuk mengatakan bahwa kita harus menolak rokok ilegal," jelasnya.

Terlebih lagi, kata dia, Pemkot Surabaya selama ini juga menerima DBH cukai rokok.  Tentu saja sudah sewajibnya jika pemkot melakukan hal yang bisa menunjang rokok legal. 

"Dari dana bagi hasil dipakai untuk meningkatkan kesehatan, meningkatkan (pelayanan) rumah sakit. Masak dana bagi hasil cukai dikasihkan tapi kita juga tidak menunjang yang resmi, rokok yang legal," terangnya.

Sehingga Wali Kota Eri berharap, dana bagi hasil cukai rokok yang diberikan pemerintah benar-benar berdampak kepada masyarakat. 

Maka dari itu, setelah sosialisasi ini pihaknya bakal memasifkan operasi untuk menggempur peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat bawah.

"Kalau hanya di tingkat kota ya percuma. Tapi nanti kita lakukan terus ke bawah sampai nanti di tingkat kota dari camat ke lurah, lurah sampai ke RW-RW dan masyarakat. (Kalau menemukan?) Yang jelas gempur rokok ilegal, ya ditutup," tandasnya. 

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng mendukung penuh peran Pemkot Surabaya, dalam memerangi penjualan rokok ilegal. Selain mendukung, Pantjoro juga menjelaskan soal aturan dan sanksi hukuman jika ditemukan ada yang menjual rokok ilegal. 

Ia menyebutkan lima poin penting yang perlu diketahui oleh masyarakat mengenai rokok ilegal. Diantaranya adalah, bungkus rokok polos tanpa adanya pita cukai, itu bisa dipastikan rokok tersebut ilegal. 

Yang kedua, yaitu rokok yang dijual dengan pita cukai palsu, ketiga rokok dijual dengan pita cukai bekas. 

"Itu perlu diketahui, karena setiap perusahaan rokok punya personalisasi masing-masing dalam pemberian pita cukai. Keempat, pita cukai bekas dari rokok resmi, ditempel di rokok yang belum mendapat pita cukai resmi dari Bea Cukai. Karena pita cukai itu kan ada kodenya, bila pita cukainya dipakai untuk rokok lain maka bisa dikenakan sanksi pidana," jelas Pantjoro. 

Sedangkan yang kelima, ada salah peruntukan pita cukai. Dari sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM). Misalkan, pita cukai SKM atau SKT yang harganya rendah, ditempel ke rokok SKM atau SKT yang harganya tinggi. 

Bisa dipastikan itu melanggar aturan yang undang-undang yang berlaku. 

"Jika diketahui ada pelanggaran pita cukai, akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Masyarakat harus tahu, oleh karena itu kita bersinergi dengan Pemkot Surabaya. Karena menurut data kami, saat ini di Kota Surabaya banyak temuan peredaran rokok ilegal," ungkapnya. 

Ia menambahkan, nantinya Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai juga akan menggelar operasi bersama. Apabila saat operasi ditemukan ada rokok ilegal di pasaran, tak segan akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku dalam Pasal 56 Undang-undang (UU) No. 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai. 

Pada UU tersebut, penjual rokok ilegal akan dijerat hukumam pidana minimal 12 bulan penjara dan maksimal lima tahun penjara serta denda dua sampai sepuluh kali lipat nilai cukai rokok yang dijual.

"Kami akan memberikan sanksi atau pun efek jera kepada masyarakat. Pasal itu, juga berlaku bagi masyarakat yang membeli kemudian menjual kembali rokok ilegal. Sanksi ini cukup berat bagi pelakunya, aturan itu juga berlaku pada penjualan liquid rokok elektrik,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menegaskan, Forkopimda Surabaya sudah sepakat untuk menolak rokok ilegal. 

Untuk itu, seluruh elemen di bawah seperti lurah dan camat harus menyosialisasikan dan mengkampanyekannya pada masyarakat.

Ketua PDC PDI Perjuangan Surabaya ini juga menegaskan, bersama jajarannya tak segan ikut menindak bila menemukan penjual rokok ilegal di Kota Pahlawan.

Bukan hanya menindak, ia bersama konstituennya juga akan mensosialisasikan bahaya rokok ilegal ke masyarakat. 

“Output dari sosialisasi yang digelar Pemkot Surabaya, masyarakat nantinya dapat membedakan mana rokok ilegal dan legal. Mereka juga akan mengerti sanksi hukumnya, ini yang harus ditekankan di Kota Surabaya. Dukungan dari dewan kota berusaha mengkomunikasikan ke konstituen masing-masing, tentang kesepakatan menggempur rokok ilegal. Tentunya, kita juga ingin tahu hasil yang maksimal dari bagi hasil cukai rokok itu,” pungkasnya.