Pilkades Kabupaten Madiun Memanas, Mantan Narapidana Kasus Upal Disebut Lolos Verifikasi

Ridho Al Aziz, kuasa hukum salah satu calon kepala desa/Ist
Ridho Al Aziz, kuasa hukum salah satu calon kepala desa/Ist

Suhu politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Klorogan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun mulai memanas setelah salah satu calon diketahui lolos verifikasi dengan berstatus narapidana kasus uang palsu (upal).


Calon kepada desa tersebut adalah Juprianto. Dia merupakan mantan kepala desa periode 2015 - 2021 yang kembali maju dalam bursa Pilkades.

Demikian diungkapkan Ridho Al Aziz, kuasa hukum dari Khoirul Anwar, salah seorang rival dari Juprianto yang juga maju sebagai kandidat calon kades.

"Saudara Juprianto bin Jambur ini pernah dipidana dalam kasus upal. Saya sudah klarifikasi ke PN Madiun. Sebelumnya saya juga sudah mendatangi panitia Pilkades Klorogan dan Polres Madiun. Vonis di PN saya ndak mau menyebutkan, tapi saat kasasi di Mahkamah Agung yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam kasus uang palsu. Artinya, status saudara Juprianto bin jamhur adalah pernah dipidana," ujar Ridho kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at, (10/12).

Lolosnya Juprianto dalam verifikasi bursa calon kepada desa ini diduga Ridho ada rekayasa administrasi, dengan membuat surat pernyataan tidak pernah dipidana yang disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Madiun dan mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  yang diterbitkan Polres Madiun.

Dari hasil penelusurannya, sesuai nomor register perkara, Juprianto Bin Jambur pernah di adili di Pengadilan Negeri Madiun dengan nomor perkara No: 158/pid.B/2003/PN Kab Madiun. Kemudian Kasasi di MA, dengan nomor register 894K/Pid/2004 Juprianto bin Jambur dinyatakan bersalah dan mendapat vonis hukuman. 

"Artinya yang bersangkutan pernah dipidana atau menjadi terpidana," ujarnya.

Ridho mengklaim dirinya melakukan tindakan seperti itu setelah mendapat kuasa dari Khoirul Anwar selaku kliennya yang juga bakal calon Kepala Desa Klorogan. Berbekal dari informasi yang dikumpulkan, Ridho menyatakan bahwa kasus uang palsu yang menyangkut Juprianto terjadi pada tahun 2003. Menurutnya, saat itu yang bersangkutan masih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Madiun. 

"Kasusnya tahun 2003. Saudara Jupri ini ditangkap di sekitar Pagotan oleh Satreskrim Polres Madiun," jelasnya.

Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati Madiun No 38 Tahun 2021, salah satu syarat mendaftar sebagai peserta Pilkades adalah tidak pernah di pidana dengan dibuktikan terbitnya surat tidak pernah dipidana yang disahkan oleh PN Madiun. Terpisah, Juprianto saat dihubungi kantor berita RMOL Jatim menerangkan, bahwa dirinya memang benar pernah menjalani pidana 2,5 tahun setelah di vonis bersalah atas kasus peredaran uang palsu. 

"Suratnya (PN Kabupaten Madiun-red) menyatakan bahwa saya pernah menjalani hukuman. Iya iya uang palsu (kasus hukum-red) sebenarnya saya korban," ungkap Juprianto.

Terkait SKCK dari Polres Madiun Juprianto mengakui pada saat pengisian formulir dirinya telah lalai jika pernah tersandung hukum dan menjadi terpidana mengingat kasusnya itu sudah hampir 20 tahun lalu. Demikian juga dalam surat plus register dari PN Kabupaten Madiun telah diralat dari yang sebelumnya. Dengan adanya ralat yang dimaksudkan, Juprianto membenarkan telah ditetapkan sebagai salah satu peserta Pilkades Desa Klorogan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia Pilkades Desa Klorogan belum bisa dikonfirmasi. Kantor Berita RMOL Jatim berulangkali menghubungi Adib selaku Ketua Panitia Pilkades via selular belum memberikan jawaban.