Populasi Ikan Sungai Menyusut, Dinas Perikanan Jember Tebar Ribuan Benih Ikan 

Pelepasan ikan wader di sungai Mayang/Ist
Pelepasan ikan wader di sungai Mayang/Ist

Dinas Perikanan Kabupaten Jember secara berkala menebar puluhan ribu bibit ikan ke sungai untuk menjaga ekosistem dan populasi ikan air tawar. Pasalnya, banyak warga Jember yang menggantungkan ekonomi pada populasi ikan di sungai. Selain itu permintaan ikan sungai tinggi, terutama ikan wader. 


Sementara sampai saat ini populasi ikan di sungai terus menyusut. Hal ini disebabkan habitat ikan terganggu dengan pembuangan sampah dan ilegal fishing.

"Hari kami menebar 77.000 ekor benih ikan Wader di 3 sungai di kabupaten Jember,  yakni Sungai Mayang, Sungai Desa Jubung  kecamatan Sukorambi dan Sungai Bedadung kecamatan Kaliwates," kata staf seksi Sumber daya perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Jember, Dino Puguh Romadoni, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (13/12). 

Menurut dia tujuan penebaran bibit ikan ini untuk melestarikan keanekaragaman sumberdaya ikan di perairan umum atau sungai di kabupaten Jember, meningkatkan stok pupulasi ikan, serta mengembalikan keseimbangan ekosistem perairan.  

"Ikan ini bernilai ekonomi bagi masyarakat di sekitar perairan sungai," kata Dino.

Dia menjelaskan membuang sampah di sungai menjadi salah satu faktor terganggunya ekosistem sungai yang mengakibatkan penurunan populasi ikan. Selain itu, masih adanya masyarakat yang melakukan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan (ilegal fishing),  seperti meracuni sungai dengan potas atau dengan penyetruman.

"Kami menghimbau masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan, tidak membuang sampah ke sungai. Selain jangan melakukan tindakan ilegal fishing seperti meracuni  dengan potas atau penyetruman," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Kelembagaan dan Pelaku Usaha Dinas Perikanan Jember, Nurul Hidayah. 

Dia menjelaskan, dinas perikanan secara rutin berkala melepas benih ikan ke perairan umum. Setiap tahun ada 200 ribu - 300 ribu ekor bibit ikan di sebar ke sungai. Penyebaran bibit ini dilakukan sejak tahun 2009 lalu. 

"Jenis ikan yang lepas di sungai, yakni ikan  tawes, wader, baderbang, nilem dan lain sebagainya," katanya. 

Dia juga berharap masyarakat juga ikut menjaga ekosistem sungai. Jika menemukan ada warga melakukan praktek ilegal fishing, supaya segera melapor ke pihak kepolisian.

"Sebab perbuatan ini ada pidananya, ancaman Hukuman 5 tahun penjara, denda Rp. 1,2 milar berdasarkan UU Perikanan No 31 Tahun 2004," terangnya.