Bersama KPK, Menko Airlangga Komitmen Sempurnakan Perizinan Usaha di Stranas PK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto/Ist
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto/Ist

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait sekaligus monitoring penyempurnaan perizinan usaha.


Bersama BPKM, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemenko Perekonomian berharap perizinan usaha bisa masuk dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2021-2022.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam bincang stranas PK secara daring bertajuk "OSS: Inikah Jawaban Pencegahan Korupsi dalam Perizinan Berusaha?", Selasa pagi (14/12).

Airlangga menyampaikan, salah satu upaya pemerintah dalam agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi yakni melalui UU Cipta Kerja.

"Tentu tujuannya adalah mempercepat perluasan lapangan kerja bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Airlangga.

Sejauh ini, ada tiga hal yang diapresiasi masyarakat dan lembaga internasional dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, yakni terkait kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan reformasi struktural. Salah satunya melalui UU Cipta Kerja dan melalui online single submisson (OSS).

"Nah tentu ini menjadi tiga hal yang perlu diperhatikan oleh Kementerian Investasi, Kepala BKPM, adanya izin berbasis kepada NIB. Yang kedua berbasis kepada standar dan ketiga berbasis mengenai risiko," kata Airlangga.

OSS sendiri bertujuan untuk penyederhanaan, percepatan, dan meminimalisir adanya korupsi atau pungutan.

"Bukan berbasis diskresi, tetapi berbasis standar dan berbasis pengaturan risiko yang parameternya sudah diperjelas. Kegiatan tersebut tentunya perlu dilakukan secara berkelanjutan agar proses perizinan dapat dilayani dan berbasis online," pungkas Airlangga.