Tersandung Kasus Hukum, Satu Kades Di Lantik Di Kejaksaan Bondowoso

Sulatis, kades Klekean saat prosesi pelantikan/ist
Sulatis, kades Klekean saat prosesi pelantikan/ist

Berbeda dengan 171 kades lainnya yang di Lantik di Pendopo Bupati Bondowoso dan pendopo kecamatan masing-masing.


Sulatis kades Klekean kecamatan Botolinggo, dilantik di ruangan yang berbeda yakni di kejaksaan negeri (Kejari) Bondowoso.

Sulatis, bersama sang istri mengikuti prosesi pelantikan tersebut di ruangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, kemarin.

Dijaga Jaksa Penuntut Umum (JPU), disaksikan perwakilan kecamatan Botolinggo, Diskominfo, DPMD, serta penasihat hukumnya, Sulatis tetap mengenakan baju kades pada umumnya serba putih. 

Bahkan, usai pelantikan dirinya masih sempat berfoto-foto bersama sang istri serta perwakilan anggota keluarganya. Setelah sesi foto, Sulatis tetap kembali ke sel tahanan Kejari Bondowoso serta melepas seragam pelantikan untuk dikembalikan ke sang istri.

Penasihat hukum Sulatis,Husnus Sidqi mengatakan, kliennya tersebut tersandung perkara dugaan penggelapan akta jual beli tanah yang berada di Desa Klekean. 

Perkara tersebut jauh sebelum Sulatis mencalonkan kepala desa yang kedua kalinya tahun ini. Sebab sebelumnya dia menjabat kepala desa periode pertama.

"Pelantikan ini memang menjadi proses Pilkades. Sewaktu tersangka sudah berada di dalam tahanan Polres ternyata menang. Sesuai ketentuan ya wajib untuk dilantik, karena perkaranya masih belum ada putusan inkrah,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Husnus menjabarkan, bahwa awal mula perkara itu pada tahun 2014 silam, ketika Sulatis belum menjabat sebagai kades periode pertama. Yakni jual beli akte dengan salah satu investor asal Malang. 

Namun, pada 2021 sebelum penetapan nama calon kades, Sulatis diminta menandatangani akte tersebut. Setelah diverifkasi terlebih dahulu, ada dugaan ketidak sesuaian surat akta. Seperti batas tanah dan sebagainya.

"Sulatis juga sudah menerima uang DP sebesar Rp 50 juta, kemudian tidak mau menandatangani akta itu sebelum ada perbaikan. Karena tidak ada kesepakatan itulah maka uang Rp 50 juta itu dianggap penggelapan,” tuturnya.

Hal tersebut yang menjadi dasar korban atau pelapor untuk mempidanakan Sulatis. Meskipun ada ratusan warga desa Klekean yang sebelumnya mau menjadi penjamin penangguhan penahanan Sulatis. 

"Sekarang upaya hukum kami karena kasus ini sudah masuk di Kejaksaan, ya harapannya ancaman hukumannya seringan-ringannya. Tidak berat ancaman hukumannya,” sambungnya.

Sementara itu, menurut Paulus Agung, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bondowoso Sulatis disangkakan penggelapan dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. 

"Sekarang ini berkas sudah P-21 tahap dua di kejaksaan. Kami masih punya waktu penahanan selama 20 hari kedepan untuk kembali memeriksa berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso,” ungkapnya.

Agung juga menyebut, pihaknya tak mempermasalahkan pelantikan Sulatis sebagai kades terpilih di kejaksaan. 

"Itu menjadi hak tersangka karena dirinya sudah terpilih dalam Pilkades. Tetapi untuk proses penanganan perkara tetap dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku,” pungkasnya.