Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun, Kades di Pamekasan Berterima Kasih ke Presiden Jokowi

Kades di Pamekasan saat menyatakan sikap dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi/Ist
Kades di Pamekasan saat menyatakan sikap dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi/Ist

Perjuangan Kepala Desa se-Indonesia terkait masa jabatan akhirnya berbuah manis. Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diwakili Mendagri Tito Karnavian bersama Badan Legislasi (Baleg)  DPR RI dalam pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 


Keputusan tersebut mendapat sambutan gembira dari kades se-Indonesia. Sebab, perjuangan itu melalui proses yang sangat panjang lewat penyampaian aspirasi ke DPR RI dan juga Presiden Jokowi. 

Di Pamekasan, Madura, puluhan kades menyambut baik dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas keputusan tersebut. Sebagai bentuk syukur, Kepala Desa dan perangkat desa se-Kabupaten Pamekasan menggelar doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan sikap bersama. 

"Saya atas nama kepala desa dan mewakili segenap kepala desa di kabupaten Pamekasan khususnya dan Madura secara keseluruhan mengucapkan terimakasih dan hormat yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jolowi dan DPR-RI atas dikabulkannya permohonan seluruh kepala desa terkait PP 11 & RUU Kepala Desa," kata H Moch Fahrurrozi, Kades Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (10/02/2024).

Menurutnya, bertambahnya masa jabatan Kades diharapkan bisa membawa manfaat, khususnya bisa mewujudkan pembangunan di  desa yang lebih baik dan membawa kesejahteraan pada masyarakat. 

"Semoga kebaikan yang telah diberikan ini bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media, kegiatan yang bertempat di Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura dihadiri oleh kurang lebih 178 Kades dan perangkat se-Kabupaten Pamekasan.