Setelah Jadi Temuan BPK, Beasiswa Pelajar Miskin di Madiun Diberikan Bentuk Barang

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah/Ist
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah/Ist

Pemberian bantuan beasiswa siswa miskin di Kabupaten Madiun tahun 2020 senilai Rp 2.582.000.000 bermasalah. 


BPK mempersoalkan pemberian bantuan itu dalam bentuk uang tunai yang ditransfer ke rekening masing-masing siswa miskin penerima beasiswa. Aturannya bantuan beasiswa berupa uang tidak bisa diterima sepenuhnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, Siti Zubaidah membenarkan temuan BPK Perwakilan Jatim tersebut.

”Itu terkait pemberian beasiswa kepada siswa miskin pada tahun anggaran 2020,” terangnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (25/12).

Menurutnya, sesuai aturan bantuan itu harus dikenakan pemotongan pajak sebesar lima persen.

“Dari BPK merekomendasikan supaya tidak diberikan dalam bentuk uang supaya diberikan secara utuh. Sehingga tahun ini diberikan dalam bentuk barang,” tambah Zubaidah.

Zubaidah menambahkan, tidak ada kerugian negara dalam persoalan tersebut. Pasalnya seluruh uang beasiswa sudah ditransfer ke rekening siswa penerima beasiswa.

“Tidak ada kerugian negara dan uang sudah diserap seluruh siswa penerima beasiswa,” jelasnya.

Mantan kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkab Madiun mengatakan uang beasiswa bagi siswa miskin sudah ditransfer ke rekening masing-masing siswa. Jumlah penerima beasiswa siswa miskin tahun lalu di Kabupaten Madiun sebanyak 9.428 orang.

Perinciannya, siswa SD sebanyak 7.178 orang dan siswa SMP sejumlah 2.250. Uang yang diterima siswa SD sebesar Rp 250 ribu per anak dan siswa SMP sebesar Rp 350 ribu.

Zubaidah menambahkan tahun ini bantuan yang diberikan kepada siswa miskin dirubah menjadi barang penunjang kegiatan sekolah. Saat ini barang yang akan diserahkan kepada siswa miskin itu sementara dalam proses lelang. Setelah lelang selesai barang akan diberikan kepada siswa miskin di Kabupaten Madiun.

Untuk diketahui, laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur menyebutkan penganggaran beasiswa siswa miskin dalam bentuk uang mengakibatkan peserta pendidik penerima bantuan tidak mendapatkan hak yang penuh dari beasiswa siswa miskin lantaran ada pemotongan pajak.

Karena itu BPK Perwakilan Jatim dalam LHP atas LKPD Kabupaten Madiun Tahun 2020 bernomor 60.B/LHP/XVIII.SBY/05/2021 merekomendasikan pemberian beasiswa untuk siswa miskin diserahkan kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan pada tahun berikutnya.