Meski kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari masih berlangsung.
- Sejumlah Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor
- KPK Limpahkan Berkas Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami Hasan Aminudin ke Lapas Porong
- Hari Ini Digelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Melawan KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Puput telah kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU. Sehingga, meskipun kasus suapnya telah dilimpahkan, kasus TPPU masih tetap berjalan.
Sedangkan terkait dugaan TPPU saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali, diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/12).
Pada hari ini, penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap.
"Penahanan dilanjutkan tim JPU untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 28 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022," ujar Ali kepada wartawan.
Untuk tersangka Puput kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; tersangka Hasan Aminuddin selaku suami Bupati Puput di Rutan KPK pada Kavling C1.
Selanjutnya, tersangka Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan tersangka Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," pungkas Ali.
Sebelumnya pada Senin (8/11), 18 tersangka lainnya dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah dilimpahkan dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Ke-18 orang tersebut yaitu, Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko'im, Abdul Wafi, Masruhen, M. Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, Uhar, Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir.
- Eks Wali Kota Buchori Dampingi Ina Dwi Lestari Kembalikan Formulir ke DPD Nasdem Kota Probolinggo
- Calon Independen Pilkada Kota Probolinggo Wajib Kumpulkan 17.851 KTP
- Sejumlah Elemen Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Jemput Paksa Tersangka Bupati Gus Muhdlor
ikuti update rmoljatim di google news