Menjadi OPD Mandiri, Damkar Dipisah Dari Satpol PP

Bupati Jember Hendy Siswanto, saat dalam ruang sidang paripurna
Bupati Jember Hendy Siswanto, saat dalam ruang sidang paripurna

Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, segera  meningkatkan Pemadam kebakaran( Damkar) , yang sebelumnya menjadi bagian Satpol PP Pemkab Jember, menjadi  Dinas tersendiri, Dinas Damkar, dalam susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Demikian disampaikan Bupati Hendy, usai  sidang Paripurna Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas Perda Jember No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (5/1).

Dia menegaskan Dinas Damkar akan segera dieksekusi tahun ini (2022), karena memang birokrasi itu sangat penting dan mendesak. Sebab, di kabupaten Jember, tidak ada pengembangan kota, sehingga perumahan penduduk sangat padat mengumpulkan di kawasan kota. Ini beriko tinggi jika terjadi sesuatu suatu yang sifatnya emergency, seperti  kebakaran.

"Anggarannya kita siapkan tahun ini, dan ini harus sudah selesai, karena hal ini sudah dapat satu tahun. Jadi takut kelewatan lagi kita," kata Bupati Hendy, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.  

 Menurut dia penyempurnaan Perda ini untuk perbaikan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah Jember dan sudah di setujui semua Fraksi di DPRD. Masukan dari partai akan jadi bahan evaluasi dalam kinerja birokrasi. 

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, melalui juru bicaranya, indrajati, menjelaskan secara yuridis, perubahan Peraturan Daerah ini suatu keharusan,  karena adanya aturan yang lebih tinggi. Sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dan penyesuaian supaya tidak bertentangan dengan asas Peraturan Perundang-undangan. 

"Baik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019," katanya. 

Namun secara filosofis, lanjut dia,  perubahan Peraturan Daerah ini harus dimaknai sebagai upaya penataan Perangkat Daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.  Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. 

"Susunan Perangkat Daerah dalam Raperda ini harus membawa semangat baru untuk memberikan layanan secara cepat, tepat, efektif dan efisien kepada rakyat. Memberikan ruang inovasi dan kreatifitas kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah, namun tetap dalam kerangka peraturan perundang undangan," pungkasnya.