Penganiaya Anak Selebgram di Kota Malang Ditetapkan sebagai Tersangka

Tersangka saat dirilis oleh Polresta Malang Kota/Ist
Tersangka saat dirilis oleh Polresta Malang Kota/Ist

Penganiaya anak selebgram yang dilakukan  oleh seorang pengasuh atau suster berinisial IPS terhadap balita (4), yang merupakan anak dari selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian Polresta Malang Kota. 


Polisi menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang.

"Setelah melakukan pemeriksaan maraton terhadap pelaku, yang dilakukan mulai hari Jumat malam kemarin hingga pagi tadi. Kemudian dilakukan proses gelar perkara, dan menetapkan IPS sebagai tersangka," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Sabtu (30/3).

Dalam hal ini, Budi Hermanto yang akrab disapa Buher tersebut mengatakan, telah menerima pelaporan dari atas dugaan penganiayaan dari orang tua korban pada Kamis (28/03). 

"Orang tua korban yang melaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota, dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga muncul tersangka," ungkapnya. 

Kemudian Buher memaparkan beberapa tindakan yang dilakukan tersangka kepada korban. Di antaranya membekap korban dengan boneka, menyiram dengan minyak gosok, memukul dengan menggunakan buku,  menjewer, dan mencubit. 

"Seluruh perbuatan tersangka terekam oleh CCTV dan sudah kita amankan. Nantinya kita akan kirim ke Labfor digital forensik," tandasnya. 

Sementara itu, ibu korban, Aghnia Punjabi menyampaikan bahwa dirinya dan anaknya mengalami trauma sekali. 

"Untuk saat ini, saya trauma dengan suster. Lebih baik anak dirawat sendiri sama orang tua, atau saudara saya," tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka IPS dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Kasus ini menjadi viral Aghnia Punjabi mengunggah video CCTV dugaan penganiayaan yang dialami putrinya. 

Dalam video CCTV tersebut, terlihat jelas aksi kekerasan yang dilakukan sang suster saat berada di atas kasur bersama anak Aghnia. 

Aghnia membagikan postingannya di akun Instagramnya @emyaghnia, Jumat (29/3).

Tidak hanya itu, Aghnia juga membagikan video sang putri berusia 4 tahun dengan luka lebam di salah satu mata dan telinganya dengan terisak tangis.