Presiden Jokowi Harus Tegur Menteri Bahlil 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim/RMOL
Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim/RMOL

Suara tentang usulan penundaan pemilihan presiden (Pilpres) jadi tahun 2027 yang disampaikan disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moda (BKPM) Bahlil Lahadalia disoroti Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim.


Luqman Hakim menyatakan, Presiden Joko Widodo harus menegur Bahlil. Sebab, sebagai pembantu presiden, pernyataan terbuka Menteri Investasi itu akan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi.

"Saya minta Presiden untuk menegur yang bersangkutan. Teguran ini penting diberikan Presiden, agar tidak terjadi krisis kepercayaan yang dapat mengganggu efektifitas kepemimpinan Presiden Jokowi," demikian kata Wasekjen DPP PKB dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/1).

Menurut Luqman, upaya menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 agar tidak terjadi pergantian presiden merupakan langkah inskonstitusional, anti demokrasi dan melawan kedaulatan rakyat.

"Di dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya," demikian kata Luqman.