Panglima TNI dan KSAD Diminta Tindak Tegas Oknum TNI yang Diduga Aniaya Advokat Perempuan di Cianjur

Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bidang Pembelaan Anggota dan HAM, Aldwin Rahadian/Ist
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bidang Pembelaan Anggota dan HAM, Aldwin Rahadian/Ist

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman diminta menindak tegas oknum TNI yang diduga menganiaya advokat perempuan dari KAI bernama Reni Setiawatidi Cianjur, Jawa Barat pada Minggu (9/1) lalu.


Demikian disampaikan Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) bidang Pembelaan Anggota dan HAM, Aldwin Rahadian dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (13/1).

"Saya meminta atensi dan perhatian penuh dari Panglima TNI dan KSAD atas dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap advokat perempuan anggota KAI bernama Reni Setiawatidi," kata Aldwin Rahadian.

Menurut Aldwin, dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum TNI ini sangat tidak pantas terlebih peristiwa ini terjadi di rumah korban.

“Apapun alasan dan latar belakang persoalan ini, dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan disertai perusakan yang terjadi di rumah korban bukan hanya sangat tidak pantas, tetapi sangat jelas melanggar hukum terlebih dilakukan oleh oknum TNI yang seharusnya menjadi teladan masyarakat dalam bersikap dan bertindak,” ujarnya.

Aldwin Rahadian mengungkapkan, KAI secara institusi dan semua anggotanya yang merupakan advokat akan mengawal kasus penganiyaan tersebut.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, hingga keadilan menghampiri Reni Setiawatidi," ucapnya.

Aldwin meyakini Panglima TNI dan KSAD mempunyai komitmen tinggi menindak tegas oknum TNI yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, KAI akan mendukung penuh semua langkah yang akan dilakukan Panglima TNI dan KSAD dalam menyelesaikan kasus ini.

“Beberapa waktu belakangan ini kita menyaksikan langsung begitu tegasnya Panglima TNI memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Saya sebagai Vice President KAI, advokat, praktisi hukum dan warga negara mengapresiasi ketegasan Panglima TNI ini. Oleh karena itu, kami meyakini kasus ini akan menjadi atensi dari Panglima TNI dan KSAD,” tukas Aldwin.

Dari data yang disampaikan Aldwin, peristiwa penganiayaan terhadap advokat  Reni Setiawati ini terjadi dirumahnya di BLK Residence Blok G5 No. 59, Cianjur. Terduga pelaku adalah Oknum TNI berinisial AB, berpangkat Kapten Inf.

Akibat kejadian itu, Reni menderita bengkak pada rahang sebelah kanan dan luka lecet pada bagian betis dan benjolan di kepala bagian belakang. Reni Setiawati pun telah membuat laporan dengan nomor LP-02/A-02/I/2022/ldik dan juga melaporkan kejadian ini ke induk organisasinya Kongres Advokat Indonesia.