Efektifkan Layanan Masyarakat, Dua OPD Pemkab Gresik Dilebur

Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani
Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, melakukan peleburan dua organisasi perangkat daerah (OPD) dan membentuk OPD baru untuk memaksimalkan kinerja pemerintahan.


Hal tersebut diungkapkan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani usai melantik sejumlah pejabat dilingkup pemkab setempat dalam mutasi jabatan yang dilakukan pihaknya.

"Sebagai upaya efektifitas, dua OPD, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kini kita lebur dan bergabung menjadi Dinas Pariwisata, pemuda, Olahraga dan Ekonomi Kreatif dengan posisi jabatan Kepala OPD eselon II," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (18/1).

Dinas Pertanahan yang sebelumnya berdiri sendiri digabung pada Dinas Pekeerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR)," sambung Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik.

Menurutnya, peleburan bertujuan untuk efisiensi dan juga efektifitas pelayanan masyarakat. 

“Kita jalankan sesuai dengan aturan, jadi sejumlah OPD atau dinas bisa digabung sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan," tuturnya.

"Sesuai aturan Permendagri menyebutkan bahwa dinas yang ada tupoksinya sesuai dengan dinas lain otomatis harus melebur. Jadi kita sesuaikan dengan permendagri,” tegasnya.

Peleburan, lanjut Gus Yani juga sebagai upaya untuk efisiensi anggaran, SDM dan operasional di dinas tersebut. Tujuannya demi percepatan pembangunan di Kabupaten Gresik dengan melihat peluang melalui SOTK baru. 

"Selain melebur dua OPD, kami juga membentuk OPD baru. Yakni, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan bencana kebakaran," imbaunya.

"Kabupaten Gresik yang merupakan daerah kawasan industri yang sekelilingnya padat dengan pemukiman warga. Sehingga dibutuhkan instansi yang bisa konsen terhadap persoalan tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam mutasi jabatan yang berlangsung di halaman parkir Kantor Pemkab Gresik, terdapat 402 pejabat yang dilantik menjadi pimpinan tinggi pratama (eselon II.b), Pejabat Administrator (eselon III.a), Pejabat Administrator (eselon III.b), Pejabat Pengawas (eselon IV.a). Serta, Pejabat Pengawas (eselon IV.b), Kepala Puskesmas, Kepala UPT SMP Negeri dan juga Kepala UPT SD Negeri.