Hakim Itong Isnaeni Diduga Juga Menerima Suap dari Pihak Lain, KPK: Akan Didalami Lebih Lanjut oleh Tim Penyidik

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango dalam jumpa pers penetapan tersangka OTT PN Surabaya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (20/1)/Repro
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango dalam jumpa pers penetapan tersangka OTT PN Surabaya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (20/1)/Repro

Tak hanya mengungkap kasus suap permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) saja, KPK juga mulai menyentuh dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat yang diterima dari pihak-pihak perkara lainnya.


Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango dalam jumpa pers penetapan tersangka OTT PN Surabaya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (20/1).

"KPK menduga Tsk IIH juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ungkapnya.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti M. Hamdan, Hendro Kasiono selaku kuasa pemberi suap. Uang suap sebesar Rp 140 juta itu diberikan agar hakim Itong nantinya memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam perkara ini, Hendro Kasiono disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Itong dan Hamdan berperan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.