Hari Ini Ketua PN Surabaya Diperiksa Bawas MA Terkait OTT Hakim Itong Isnaeni

Plt Kepala Bawas MA, Duarso Budisutarto saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (20/1)./Repro
Plt Kepala Bawas MA, Duarso Budisutarto saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (20/1)./Repro

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) telah menerjunkan tim untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dr Joni terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti (PP) M Hamdan.


Selain Ketua PN, Bawas juga memeriksa Panitera PN Surabaya. Keduanya diperiksa atas dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pembinaan.

Demikian disampaikan Plt Kepala Bawas MA, Duarso Budisutarto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (20/1).

"Hari ini juga kami selaku Plt Ka Bawas mengirimkan tim untuk memeriksa dan memastikan apakah atasan langsung yaitu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam  tanggung jawab yang dipikul langsung oleh pimpinan atas langsungnya," kata Duarso.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah hakim Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti M. Hamdan, Hendro Kasiono selaku kuasa pemberi suap. Uang suap sebesar Rp 140 juta itu diberikan agar hakim Itong nantinya memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam perkara ini, Hendro Kasiono disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Itong dan Hamdan berperan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.