Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Ini Pasal yang Didakwakan

suasana sidang pembacaan dakwaan kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim
suasana sidang pembacaan dakwaan kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin menjalani sidang perdana atas kasus suap jual beli jabatan, Selasa (25/1)


Sidang pembacaan surat dakwaan ini dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Dju Johnson Mira Manggi dan digelar secara virtual. Terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin tetap berada di gedung KPK, mendengarkan dakwaan jaksa, sementara JPU dari KPK  dan kuasa hukum terdakwa di ruang sidang Tipikor Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU KPK, terdakwa Puput dan Hasan didakwa komulatif yakni Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa kemudian menyebut Puput bersama suaminya serta Doddy Kurniawan, Camat Krenjengan  dan Muhamad Ridwan Camat, Paiton menerima hadiah uang senilai Rp 360 juta.

“Bahwa terdakwa Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama-sama dengan terdakwa Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI serta Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton telah menerima hadiah uang sebesar Rp 360 juta,” kata Jaksa KPK Wawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan Jaksa Wawan, Puput dan Hasan merupakan terdakwa terakhir yang disidangkan. Dari 22 orang terdakwa dalam perkara itu, semua sudah proses sidang. 

“Total ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap,” lanjut jaksa Wawan.

Total uang yang diberikan dalam perkara ini ada 360 juta. Rinciannya, Rp 20 juta dari Kades Karangren, Rp 240 juta dari Krejengan dan Rp 100 juta dari Paiton.

“Sidang dengan terdakwa para kades atau terdakwa pemberi suap sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan sidang terhadap dua camat penerima sudah masuk tuntutan,” ungkapnya.

Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. 

Puput dan suaminya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. 

Sementara 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Lalu ada Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen.

Kemudian Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.