Enam Anggota Gangster Tamsis Boys Diringkus Polisi

Poto - Gangster Boys saat diringkus polisi
Poto - Gangster Boys saat diringkus polisi

Bermula dari seorang korban Agung Amanulloh (25), warga Dusun Rejoso Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang yang menjadi korban pengeroyokan gengster di Jombang.


Polisi pun meringkus 6 anggota gengster yang melakukan perbuatan melanggar hukum yakni mengeroyok atau menganiaya korban. Agung dikeroyok para gangster dari kelompok Tamsis Boys pada Minggu (05/02/2024) dini hari.

Saat itu dirinya sedang mencari makan di Jalan Raya KH Romly Tamim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. Di tengah perjalanan itu, ia dilempar sebuah batu oleh para pelaku tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho mengatakan, Saat korban melintas di depan makam Dusun Wonokerto, Desa Peterongan sekitar pukul 02.00 WIB, ia berpapasan dengan 20 anggota gangster yang sedang konvoi.

Saat itu juga, salah seorang anggota gangster melempar batu bata ke arah Agung. 

"Lalu rombongan konvoi sepeda motor tersebut berbalik arah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban," kata Anang Nugroho, Senin (26/02) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Beruntung, korban bisa kabur menyelamatkan ke pemukiman warga saat dikeroyok. Kendati begitu, korban mengalami luka robek di rahang bagian bawah akibat pengeroyokan itu.

"Sesampainya di rumah, pelapor diantar oleh keluarganya untuk mendapatkan pengobatan di RSUD Jombang. Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Peterongan," ujarnya.

Usai mendapatkan laporan korban, lanjut ia menjelaskan, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap identitas 6 anggota gengster yang mengeroyok Agung.

Keenam anggota gangster asal Kecamatan Jombang itu diamankan Unit Reskrim Polsek Peterongan pada Minggu (25/02/2024) pukul 23.00 WIB. Antara lain, BR (17), berperan memukul korban, RSP (17), berperan merusak motor korban dan RSB (17), melampar batu bata ke arah korban 2 kali dan didapati membawa celurit.

Kemudian, RD (17), berperan melempar dan memukul korban, AC (17), membacok sepeda korban dengan pedang, dan YF (19), melempari korban dengan menggunakan batu.

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Mapolsek Peterongan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan. Seperti 1 buah celurit, 1 buah pedang, bendera warna hitam putih bertuliskan TAMSIS Boys, dan pakaian korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.