Langkah Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau melalui Permendag 6/2022 diapresiasi Komisi VI DPR RI.
- Manuvernya Bikin Buntung PKB, Cak Imin Disarankan Tiru Airlangga All Out Bantu Pemerintah
- Pemilu 2024 Makin Dekat, Cungkup Raden Sawunggaling di Demak Ramai Diziarahi Caleg
- Masih Cari Tanggal Bagus, Bobby Ngaku Akan Kembalikan KTA PDIP
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade memberi apresiasi lantaran kebijakan DMO dan DPO sesuai dengan aspirasi Partai Gerindra.
"Jadi kami apresiasi dan kami komitmen mendukung kebijakan itu,” kata politisi Partai Gerindra itu kepada wartawan, Selasa (1/2).
Permendag 6/2022, sambungnya, pasti tidak akan disukai oleh penguasa pengusaha sawit dan produsen-produsen minyak goreng. Akan tetapi, kebijakan tersebut harus tetap dilaksanakan agar rakyat mendapatkan harga minyak goreng murah.
Terlebih, Indonesia adalah produsen minyak goreng terbesar di dunia yang mampu memproduksi 16 miliar liter minyak goreng selama setahun.
"Nah tinggal kita menjaga pelaksanaannya dan saya minta Kementerian Perdagangan tidak takut dengan pengusaha pengusaha kelapa sawit ini. Apalagi, pengusaha pengusaha kelapa sawit sudah menikmati HGU milik rakyat milik NKRI," sambungnya.
Kini, Andre mendorong agar pemerintah tidak hanya menjadi macan kertas dengan Permendag 6/2022, tapi Menteri Perdagangan harus berani untuk tangan besi dan tegas demi memastikan DMO terlaksana.
“Jangan sampai nanti mereka (produsen minyak goreng) main kucing-kucingan dan akhirnya rakyat yang susah," demikian Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat itu.
- Kenaikan BBM Hambat Target Pemerintah Turunkan Stunting
- Relawan Jokowi Pertanyakan Kebijakan PCR jadi Syarat Penerbangan
- 90 Persen Oksigen Industri Dialihkan Menjadi Oksigen Medis