Setahun Lebih Proyek Wastafel Belum Dibayar, Rekanan Pemkab Jember Keluhkan Utang Bank dan Kena Penalti Suplayer

Imam Muslim saat menyampaikan tagihan proyek wastafel pada Pemkab Jember/Ist
Imam Muslim saat menyampaikan tagihan proyek wastafel pada Pemkab Jember/Ist

Nasib ratusan rekanan penggarap proyek wastafel untuk Taman Kanak-kanak, Pendidikan Usia Dini (Paud) dan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jember, hingga kini belum jelas. 


Meski pelaksanaan proyek wastafel untuk penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tahun anggaran 2020, sudah selesai 100 persen, mereka masih belum bisa menerima hasil jerih payahnya. Hal ini disebabkan pihak Pemkab Jember belum membayar proyek wastafel. Akibatnya hutang di bank miliaran rupiah sudah jatuh tempo, belum bisa dibayar. 

Hal itu disampaikan Imam Muslim, salah satu rekanan dari CV Putera Rasamala kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (3/1) malam.

"Kami harus membayar bunga bank 1 persen per bulan, Rp 15 juta rupiah per bulan sejak akhir Desember 2020 atau sudah 15 bulan," kata Imam. 

Lebih tragis lagi, rekanan yang lain malah ada yang kolaps. Mereka tak mampu membayar bunga. Bahkan di antara mereka ada harus jual aset, seperti tanah dan mobil, untuk membayar bunga bank. 

Imam menjelaskan, bahwa dalam pengerjaan proyek wastafel tahun 2020, rekanan harus membiayai pengadaan barang hingga pengerjaan selesai. Karena itu mereka harus pinjam modal di bank untuk memperlancar pengerjaan proyek.

"Saya harus mengeluarkan anggaran Rp 3,7 miliar untuk sejumlah proyek. Dana itu terdiri hutang barang ke suplayer senilai Rp 2,2 miliar dan Rp 1,5 miliar pinjaman di bank," terangnya.

Dia mengaku sudah kena pinalti dari pihak suplayer karena hutangnya sudah jatuh tempo. Sedangkan di bank, sudah beberapa kali dilakukan perpanjangan, hanya bayar Bunga 1 persen (Rp 15 juta), karena memang pihaknya tidak mampu bayar pinjaman dana pokoknya. 

"Bayangkan (betapa beratnya) mulai Desember 2020, kita terus bayar bunga Rp 15 juta," ujarnya dengan suara serak seperti menahan sedih.

"Kami mohon Bupati Jember, Hendy Siswanto, untuk segera membayar tanggungan anggaran Wastafel. Kita tahu dari mana uangnya, yang penting dibayar," imbuhnya. 

Imam menambahkan, bahwa ia hanya menggarap rangka besi wastafel dan tower tandon air pada proyek pengadaan wastafel tersebut. Pengerjaan proyek sudah selesai dan sudah diterima oleh sekolah serta sudah dimanfaatkan. Meski demikian, pihak sekolah tidak mengetahui jika proyek tersebut belum dibayar oleh Pemkab Jember di era Bupati Faida.

"Belum terbayarnya dana proyek wastafel tersebut, sebanyak 25 karyawan belum bisa menerima honor atau gaji," katanya.

Hal senada disampaikan, rekaman lainnya, Imam Hambali. Dia ingin mendapatkan kepastian kapan dana tersebut bisa dibayarkan.  

"Sudah satu setengah tahun kami menunggu. Kami sudah kolaps, bayar bunga bank Rp 16 juta per bulan," katanya. 

"Dari mana uang Rp 16 juta kalau tidak jual aset," lanjutnya. 

Saat ini, pihaknya masih menunggu niat baik Pemkab Jember. Sementara SPJ tahun 2022 sudah diserahkan. 

Pihaknya sudah tidak memikirkan Untung lagi, yang penting hutang pembayaran wastafel dibayar, sehingga rekanan bisa segera pulih dari keterpurukan ekonomi.

"Supaya kami segera pulih, seperti di awal pandemi," harap Hambali.

Sementara Bupati Jember, Hendy Siswanto menanggapi tuntutan pembayaran wastafel. Bupati menjelaskan bahwa proyek itu terjadi pada era Bupati Jember sebelumnya. 

"Teman-teman semua, ini masih dalam pemeriksaan BPK RI. Dalam proses investigasi. Mohon pengertian teman-teman semua. Ini memang sulit," ujar Bupati Hendy dalam sebuah rekaman video di perjalanan kunker ke Sumedang. 

"Kami tidak bisa membayar tanpa ada perintah membayar dari BPK RI," sambungnya. 

Selain itu, Bupati Hendy juga menawarkan opsi melalui APH (aparat penegak hukum), seperti menggugat di pengadilan. "Kalau Hakim memutuskan dan memerintahkan untuk dibayar, maka kami akan membayarnya," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan puluhan rekanan dan kontraktor menuntut Pemkab Jember untuk membayar proyek wastafel tahun 2020. Proyek wastafel untuk TK dan Paud di 31 Kecamatan di Kabupaten Jember ini, sudah selesai 100 persen sejak tahun 2020 lalu. Tercatat ada sekitar 450 rekanan yang hingga saat ini belum terbayarkan. 

Akibat keterlambatan pembayaran proyek pengadaan wastafel, rekanan mengaku sangat dirugikan.

Pasalnya, rekanan sudah melaksanakan kewajibannya menyelesaikan proyek 100 persen. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan pembayaran dari Pemkab Jember. 

Para rekanan dan kontraktor berharap Pemkab Jember segera memenuhi hak-hak mereka yang sudah menyelesaikan pekerjaannya. Karena saat ini banyak rekanan dan kontraktor yang sudah mengalami kolaps.

Dalam aksinya, mereka membawa dan membentangkan banner  yang bertuliskan diantaranya "Pak Bupati Kami Perusahaan Kecil Tolong Kami", "Pak Bupati Tolong Kembalikan Hak Hak Kami, Mandor Mandor Kami, Tukang Tukang Kami Belum Terbayar", "Aksi Simbolis Wes Wayahe Pekerjaan Wastafel Covid 29 2020 Terbayar", dan "Pak Bupati Kami Lelah Bayar Bunga Bank, Sampai Rumah Kami Terjual".