KPK Fasilitasi Komnas HAM Telusuri Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kerangkeng manusia/Net
Kerangkeng manusia/Net

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memintai keterangan Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin terkait temuan kerangkeng manusia, Senin (72).


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan bahwa KPK memberikan fasilitas kepada Komnas HAM untuk memintai keterangan Bupati Terbit Rencana.

"Betul, siang ini diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat Sumut," ujar Ali kepada wartawan sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/2).

Pemeriksaan terhadap Bupati Terbit Rencana yang dilakukan oleh Komnas HAM akan difasilitasi oleh KPK bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Komnas HAM akan meminta keterangan Bupati Terbit Rencana terkait temuan kerangkeng manusia pada saat KPK melakukan tangkap tangandan melakukan penggeledahan di kediaman Terbit Rencana.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bersama dengan lima orang lainnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring tangkap tangan pada Selasa (18/1).

Kelima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Muara Peranginangin (MR) selaku kontraktor; Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan saudara kandung Bupati Terbit; Marcos Surya Abadi (MSA) selaku kontraktor; Suhandra Citra (SC) selaku kontraktor; dan Isfi Syahfitra (IS) selaku kontraktor.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK menemukan adanya sebuah kerangkeng berisi manusia hingga ditemukan satwa yang dilindungi oleh UU. KPK telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya proses hukum lainnya terkait temuan tersebut.

Dalam perkaranya, Bupati Terbit bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat sejak 2020 lalu.

Dalam melakukan pengaturan tersebut, Bupati Terbit memerintahkan Sujarno (SJ) selaku Plt Kadis PUPR Pemkab Langkat dan Suhardi (SH) selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Langkat untuk berkoordinasi aktif dengan tersangka Iskandar sebagai representasi Bupati Terbit.

Koordinasi itu terkait pemilihan pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka Terbit melalui tersangka Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara Peranginangin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka Terbit melalui perusahaan milik tersangka Iskandar.

Pemberian fee oleh tersangka Muara Peranginangin diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 juta uang diterima melalui perantaraan tersangka Marcos, tersangka Suhanda, dan tersangka Isfi untuk kemudian diberikan kepada tersangka Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu tersangka Iskandar, Marcos, Suhanda; dan Isfi.

Diduga pula ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka Terbit melalui tersangka Iskandar dari berbagai rekanan dan hak ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.