Antisipasi Lonjakan Covid-19 dan Omicron di Surabaya, Ini yang Dilakukan Satpol PP 

Eddy Christijanto/RMOLJatim
Eddy Christijanto/RMOLJatim

Satpol PP Kota Surabaya terus melakukan berbagai langkah mengantisipasi dalam menghadapi lonjakan virus Covid-19 dan varian baru Omicron. 


Hal ini dilakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Langkah antisipasi itu diantaranya, melakukan swab hunter, pengoptimalan aplikasi PeduliLindungi di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), pengaturan jam buka tutup warung kopi (warkop), swalayan, café dan masih banyak lainnya.

Tak terkecuali dengan mengirim surat ke tingkat kelurahan dan kecamatan se-Surabaya untuk melakukan giat rutin penertiban, terkait antisipasi dan pencegahan Covid-19 varian Omicron. 

“Yang paling utama itu penerapan prokes dan QR code PeduliLindungi. Kemarin saya temukan pelanggaran, berdasarkan laporan warga, di Empire Palace itu hanya ada tiga orang dari 3.000 peserta yang memakai aplikasi,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (8/2).

Eddy menegaskan, tentunya kegiatan itu melanggar prokes dan dikenakan denda maksimal. 

Di ruangan pertemuan gedung tersebut, ia bersama jajaran camat dan polsek setempat bergerak cepat melakukan penyegelan. 

“Kegiatan waktu itu tidak ada asesmennya. Yang kami segel bukan gedungnya, tapi ruang pertemuannya,” tegasnya.

Sekali lagi, Eddy mengimbau, dalam penerapan prokes perlu adanya peran dari kelurahan dan kecamatan. 

Menurutnya, sejauh ini masih banyak beberapa RHU yang melanggar, salah satunya melanggar jam operasional.

“Ada temuan RHU yang melanggar jam operasional juga, di kawasan Tenggilis. Itu sudah ditutup oleh Pak Camat. Kita sudah buatkan edarannya, kita tegaskan kembali, sampai ada yang melanggar pasti kita tutup, kita denda dan diberhentikan operasionalnya selama tujuh hari, serta membuat surat pernyataan, sesuai perintah Pak Wali,” pungkasnya.