Proyek IKN Dikhawatirkan jadi Bancakan Asing

Ilustrasi IKN/Net
Ilustrasi IKN/Net

Proses realisasi pembangunan proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara dikhawatirkan hanya akan menjadi ruang bagi asing untuk bancakan semata. Karena itu pemerintah diingatkan untuk tidak memberi ruang terlalu luas pada investor asing. 


Pandangan ini disampaikan pengamat politik hukum Universitas Nasional, Saiful Anam sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/2).

Menurut Saiful, IKN memiliki kedudukan sentral dalam pemerintahan, sehingga sudah selayaknya pembangunannya didasarkan atas kemandirian bangsa.

Lebih lanjut, Doktor ilmu hukum Universitas Indonesia ini menjelaskan, dalam proyek IKN tidak boleh ada benturan kepentingan dan beban negara dalam merealisasikan IKN bernama Nusantara itu.

"Sehingga tidak ada benturan kepentingan maupun beban negara dalam mengeluarkan kebijakan apapun sebelum, pada saat maupun pasca terbangunnya Ibu Kota Negara," jelas Saiful.

Ia juga mengaku tidak sepakat jika dana proyek IKN justru berasal dari utang atau bantuan negara lain. Ia mengaku khawatir jika dananya disuntik oleh asing, konsekuensinya akan ada hal yang mengikat dari pemberi dana.

"Jangan ada sedikitpun bantuan baik yang bersifat mengikat apalagi yang mengikat terkait pembangunan IKN," jelas Saiful.

Pandangan Saiful Anam, kalau memang sumber dana IKN berasal dari utang ke negara lain, ia menyarankan pada pemerintah untuk membatalkan pembangunan IKN.

"Karena saya yakin tidak ada yang gratis. Justru kemandirian dan harkat serta martabat bangsa sebagai taruhannya," pungkas Saiful.

Sampai saat ini pembangunan IKN sumber dananya masih belum gamblang asalnya dari mana. Di APBN 2022 belum diputuskan tentang alokasi proyek IKN.

Kementerian Keuangan pun hanya menjelaskan tentang skema pembiayaan, mulai investasi swasta, BUMN dan juga pengalihan aset yang ada di Ibu Kota saat ini Jakarta.