Hindari Klaster Penularan Covid-19 di Sekolah, Wali Kota Malang Gercep Hentikan PTM

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat meninjau Salah Satu Sekolah/Ist
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat meninjau Salah Satu Sekolah/Ist

Menghindari klaster penularan COVID-19 di sekolah. Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji gerak cepat, dengan menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sehingga sekolah akan belajar kembali secara daring atau online 100 persen mulai Senin, 14 Februari 2022 mendatang.


"Untuk menghindari munculnya klaster penularan COVID-19 di sekolah, kebijakan ini harus segera dilakukan. Kondisinya fluktuasi. Padahal, PTM 50 persen baru kita terapkan 4 Februari kemarin," ujar Sutiaji.  Jumat (11/02) 

Kini, kasus COVID-19 di Kota Malang mencapai 18.198 kasus. Sebanyak 1.467 menjalani isolasi mandiri hingga perawatan di rumah sakit. Penambahan kasus mencapai 400 hingga 300 kasus setiap hari. 

Dari angka kasus positif yang terus menyebar, Sutiaji yakin jumlah pasien yang sembuh akan membentuk herd immunity di masyarakat. Dan kasus bakal melandai di Bulan Februari. 

"Kalau terus gini, semakin banyak yang terpapar, terus dia sembuh. Berarti akan terjadi herd immunity di masyarakat. Kita punya keyakinan di akhir Februari sudah landai. Jadi puncak-puncaknya kita lihat fluktuasinya begini, seperti kemarin penambahannya 400 (kasus) kesembuhannya 190 orang sekian," tandas pria khas mengenakan kacamata tersebut. 

Masih kata Sutiaji, bahwa sekolah daring berlaku untuk jenjang TK hingga SMP, hal ini sesuai ranah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Sedangkan untuk jenjang SMA dan sederajat masih menunggu koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. 

"Kita sudah minta izin ke Gubernur sudah minta, dari Kemenag juga sudah sepakat. Kalau kami TK sampai SMP sudah pasti daring. Kalau SMA nanti saya koordinasikan," pungkas orang nomer satu di Kota Malang tersebut. 

Sementara itu, menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang,  Suwarjana, SE., MM merespons arahan Wali Kota Malang dengan menerbitkan surat resmi yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Yang mana, ia menyampaikan, bahwa surat nomor 421/0713/35.73.401/2022 tanggal 11 Februari 2022 menjadi panduan bagi satuan pendidikan, untuk menyiapkan pengaturan teknis menyambut kebijakan pembelajaran daring.

"Untuk teknis pengaturan jam pembelajaran kita serahkan ke masing-masing satuan pendidikan. Prinsip pembelajaran daring sesuai arahan bapak wali kota," tutur Suwarjana.

Suwarjana juga berharap, orang tua dan wali murid juga aktif memantau perkembangan anak-anak saat mengikuti pembelajaran daring, agar baik dari sisi akademis maupun pencegahan kasus Covid-19.[adv]