Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin akan menjalani sidang putusan atau vonis dalam perkara dugaan suap penanganan perkara. Azis didakwa memberikan uang secara bertahap sebesar Rp 3 Miliar lebih dan 36 ribu dolar.
- Azis Syamsuddin Muncul di Acara Golkar, Sudah Bebas dari Tahanan?
- Divonis 3,5 Tahun, Azis Syamsuddin Tolak Banding dan Minta Segera Dieksekusi
- Dinilai Merusak Citra DPR, Tuntutan Azis Syamsuddin 4 Tahun 2 Bulan Dipertanyakan
Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim akan digelar pada Senin (14/2) di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Sidang diagendakan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Azis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
Dakwaan pertama yang dimaksud yaitu, Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Azis berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.
Azis dianggap terbukti memberikan uang secara bertahap berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara.
Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur selaku pengacara membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sebuah Dokumen Penting Ditemukan di Mobil Harun Masiku yang Terparkir Selama 2 Tahun di Apartemen
- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Diduga Ikut Bantu Pengajuan PK Mardani Maming
- Ghufron Diduga Bantu Lobi PK Mardani Maming, Dewas KPK Tunggu Laporan untuk Ditindaklanjuti