Fatwa MUI Jatim: Ritual Maut Kelompok Tunggal Jati Nusantara Jember Haram dan Sesat

KH Maruf Khozin/Ist
KH Maruf Khozin/Ist

Kegiatan ritual oleh kelompok Tunggal Jati Nusantara di pantai selatan Jember yang menelan 11 korban jiwa pada Minggu (13/2) lalu merupakan kegiatan yang diharamkan syariat Islam.


Demikian hasil keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur. Keputusan ini diambil setelah menelaah data investigasi dari MUI Jember.

“Ajaran dan kegiatan kelompok tersebut menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat dengan beberapa alasan,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Maruf Khozin, dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (17/2).

Kiai Ma’ruf menjelaskan ada lima alasan kelompok itu haram dan sesat. Pertama, kegiatan ritual dilaksanakan di tempat yang membahayakan dan itu bertentangan dengan salah satu prinsip dasar syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).

“Kedua, dalam prakteknya, ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan syariat Islam,” ujarnya.

Ketiga, saat melakukan ritual di pantai laut selatan mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.

Keempat, biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buah-buahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima.

“Hal ini merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh MUI, yaitu “meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (al-Qur’an dan al-Sunnah),” paparnya.

“Kelima, melakukan penafsiran al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir,” kata Kiai Maruf menambahkan.

Dalam insiden ritual maut tersebut, Polres Jember telah menetapkan Nur Hasan, guru spiritual atau ketua kelompok Tunggal Jati Nusantara. Warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Jember ini disebut sebagai orang yang bertanggung jawab kegiatan ritual tersebut.

"Yang menginisiasi kegiatan ritual tersebut, mulai Sabtu hingga Minggu dini hari tersebut adalah NH," kata AKBP Hery saat press Conference di halaman Mapolres Jember, Rabu (16/2) sore. Tersangka langsung ditahan.

Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.