Guru Spiritual Tunggal Jati Nusantara Jadi Tersangka

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat press Conference di Mapolres Jember/Ist
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat press Conference di Mapolres Jember/Ist

Setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam, NH (35), guru spiritual kelompok Tunggal Jati Nusantara, warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.


NH menjadi orang yang bertanggungjawab atas tewasnya 11 korban pengikutnya saat melakukan ritual buang sial di Pantai Payangan, Dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Minggu (13/2) lalu. 

"Yang menginisiasi kegiatan ritual tersebut, mulai Sabtu hingga Minggu dinihari tersebut adalah NH," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat press Conference di halaman Mapolres Jember, Rabu (16/2) sore.

Menurut dia, sesuai hasil gelar perkara kemarin, penyidik akhirnya menaikkan status penyelidikan ke tahapan penyidikan. Hari ini, setelah pemeriksaan saksi-saksi, kembali melakukan gelar perkara,  penyidik menetapkan NH sebagai tersangka, dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik. 

AKBP Hery Purnomo menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya sudah meminta keterangan 8 orang saksi dari anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara, yang selamat dalam peristiwa tersebut.  Selain itu meminta keterangan saksi yang saat kejadian berada di TKP dan keterangan ahli Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG),

"Keterangan ahli, bahwa ombak atau cuaca sekitar pantai selatan Jember saat kejadian sedang kurang baik," katanya. 

Terlebih lagi, yang bersangkutan sudah diperingatkan oleh saksi di TKP supaya tidak mendekat atau melakukan ritual dekat bibir pantai, karena ombak tinggi. Namun NH dan anggotanya tetap nekad melakukan ritual di pinggir pantai. Bahkan kegiatan itu dilakukan di tempat berbahaya karena masih di area jangkauan ombak. Sementara tidak dipersiapkan terlebih dahulu, alat pendukung keselamatan. 

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti 2 unit mobil, Elf dan Toyota Avanza, serta baju-baju korban. 

"Tadi dilakukan penggeledahan di rumah atau padepokan Tunggal Jati Nusantara berupa buku atau kitab-kitab yang digunakan melakukan pengobatan," terangnya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP/ tentang karena kealpaan menyebabkan korban meninggal dunia, dipidana lebih 5 tahun penjara," sambungnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Jember mengamankan NH di rumahnya setelah dinyatakan sehat usai menjalani perawatan di RSD dr Soebandi Jember. 

Diketahui, NH dan pengikutnya, berjumlah 24 Orang ( termasuk sopir), mengendarai 2 mobil Avanza dan Elf berangkat menuju Pantai Payangan untuk melakukan ritual, Sabtu ( 12/2). Setelah beberapa lama melakukan ritual, tiba-tiba ombak besar datang menerjang mereka. Akibatnya, 11 orang tewas dalam insiden tersebut.