Penyesuaian Aplikasi SIAK, Dispendukcapil Kota Kediri Buka Layanan Offline

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Menindaklanjuti hasil Rakernas di Bali beberapa waktu lalu, bahwa seluruh Indonesia harus mentaati Permendagri No 95/2019. Kewajiban seluruh Dispendukcapil seluruh Indonesia harus menerapkan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.


Sehingga, mulai 14 hingga 18 Februari 2022, Dispendukcapil Kota Kediri melakukan pelayanan Offline atau tatap muka, karena ada penyesuaian aplikasi Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 

Wintarti, Plt Sekertaris Dins Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri mengatakan, memang Dispendukcapil Kota Kediri, harus melakukan penyesuaian aplikasi tersebut. Sehingga untuk sementara waktu pelayanan dilakukan Offline. Biasanya masyarakat menggunakan ONLINE, dalam satu minggu ini masyarakat harus datang ke Kantor Dispendukcapil Kota Kediri. 

"Kami dalam seminggu ini memang melakukan pelayanan secara Offline karena ada penyesuaian SIAK. Biasanya untuk ODGJ dan manula kita jemput bola, kali ini mereka harus diantar datang ke kantor. Hari senin nanti kita akan kembali pada layanan ONLINE," Kata Wintarti Kepada Kantor Berita RMOL Jatim, Kamis (17/2). 

Wintarti menambahkan, pada hari senin 21 Februari 2022, pelayanan akan kembali ke ONLINE. Namun, untuk masyarakat seperti Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang biasanya petugas datang kerumah yang bersangkutan, untuk sementara harus diantar ke Kantor Dispendukcapil Kota Kediri untuk melakukan perekaman e-KTP. Termasuk para lansia, yang biasanya didatangi petugas ke rumahnya, kali ini juga harus datang langsung ke Kantor Dispendukcapil Kota Kediri.