Dukung Tim Saber Pungli, Kajari Jember Minta Sekolah Jangan Coba-coba Lakukan Pungli

Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan/RMOLJatim
Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan/RMOLJatim

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan mendukung sikap tegas Tim Saber Pungli Pemkab Jember yang akan memproses hukum bagi sekolah yang melakukan pungutan iuran dengan nominal yang ditentukan.


"Sumbangan yang diperbolehkan dalam dunia pendidikan adalah sumbangan sukarela," ujar Nyoman Sucitrawan kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (10/12).

Kajari Jember ini menegaskan, sumbangan sukarela adalah sumbangan yang nominalnya diserahkan kepada pihak penyumbang tanpa ada paksaan sedikitpun. Jika pihak sekolah ingin menarik iuran dengan nominal yang ditentukan, maka harus membuat payung hukumnya terlebih dahulu. 

"Meski tidak ada Peraturan Bupati yang mengatur, pihak sekolah bisa mengajukan payung hukum kepada Dinas Pendidikan maupun Bupati," terangnya.

Sumbangan secara paksa tersebut, lanjut Wayan, dapat menimbulkan persepsi yang tidak baik di masyarakat, termasuk dapat diproses secara hukum yang berlaku

"Selain rawan diprotes, juga rawan terjadi tindak pidana korupsi berupa pungutan liar," ujarnya mengingatkan.

Sementara Bupati Jember, Hendy Siswanto berpesan agar para kepala sekolah berhati-hati saat meminta iuran karena tanpa terasa tindakan yang dilakukan bisa berujung pelanggaran. Selain itu, jika memang harus menarik sumbangan sukarela agar tidak diumumkan di depan para siswa. 

"Tindakan tersebut berpotensi memunculkan tindakan bullying, terhadap siswa yang kurang mampu," ujarnya.

Diketahui, imbauan agar pihak sekolah tidak melakukan pungutan iuran tersebut disampaikan Inspektorat Kabupaten Jember saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 di di Aula PB Sudirman Pemkab Jember, Kamis (8/12), yang diikuti 778 peserta meliputi Kacab Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Jember, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Kepala SD Negeri, Kepala SMP Negeri/ Swasta, Kepala SMA/SMK Negeri, dan Tim Saber Pungli.