Dengar Keluhan Buruh JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, AHY: Tidak Adil Dan Tidak Logis

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berdiskusi dengan pekerja
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berdiskusi dengan pekerja

Curahan hati diungkapkan oleh perwakilan buruh pabrik Maspion Group kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka mengaku keberatan dan menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), karena dinilai sangat merugikan pekerja.


“JHT ini kan uang saya pak. Uangnya sendiri masak menunggu 56 tahun baru bisa dicairkan. Sungguh keterlaluan aturan itu,” kata Sunarto perwakilan buruh kepada AHY saat berkunjung ke pabrik Maspion I aloha di kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (19/2).

Aturan itu dinilai merugikan, karena buruh yang sudah di PHK, mau berwirausaha jadi terhambat akibat kesulitan modal. Karena itu, para buruh bersepakat mengirimkan surat terbuka aturan tersebut bisa dibatalkan pemerintah.

“Kami mendengar dan merasakan. Intinya memohon agar Permenaker no 02 tahun 2022 ini dicabut,” tambahnya.

Sementara itu, AHY mengaku merasa prihatin karena Permenaker no 02 tahun 2022 itu dirasa melukai jutaan pekerja di Indonesia. Menurutnya, jutaan pekerja diperlakukan tidak adil karena dihambat ketika akan mengambil haknya.

“Saya mencoba merasakan betapa saudara pekerja di Indonesia diperlakukan tidak adil. Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT sesuai tidak adil dan tidak logis,” katanya

 AHY berjanji akan mengintruksikan kadernya yang duduk di eksekutif dan legislative untuk berjuang menolak Permenaker no 2 tahun 2022. Partai Demokrat akan berjuang agar aturan yang merugikan pekerja itu bisa dibatalkan.

“Tugas kami sebagai penyambung aspirasi rakyat baik melalui jalur legislative pusat maupun di daerah dan kami bersyukur punya mas Emil (Emil Elestianto Dardak) sebagai salah satu pemimpin eksekutif di tingkat provinsi sebagai wakil Gubernur bersama ibu Khofifah mudah-mudahan kami bisa sinergi memperjuangkan aspirasi para pekerja,” katanya lagi.

AHY mengatakan, keluhan dari buruh mengenai Permenaker no 2 tahun 2022 itu datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka berharap agar aspirasinya didengar dan diperjuangkan.

“Ini bukan hanya dari maspion, bukan hanya dari Jawa Timur tetapi dari berbagai daerah. Kemarin saya baru kembali dari Makassar juga mendapatkan curhat yang sama. Mereka marah, kecewa dan memohon pertolongan. Ini yang harus diperjuangkan,” pungkasnya.