KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Andesit Desa Wadas

Area pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah/Ist
Area pembangunan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah/Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan investigasi dan penyelidikan terkait dugaan korupsi penambangan, khususnya batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.


Permintaan ini disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono. Menurut Arief, nilai kekayaan tambang andesit di Wadas, yakni paling sedikit senilai 140 juta dolar AS.

Arief mengatakan, nilai tersebut ia dapatkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah nomor 543/30 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam SK itu, harga andesit di Kabupaten Purworejo senilai Rp 70 ribu per meter kubik.

"Dengan asumsi setiap tahun naik Rp 10 ribu saja, artinya hari ini harganya Rp 120 ribu per meter kubik. Dan Bendungan Bener itu membutuhkan 16,9 juta meter kubik, ya dikali aja itu, itu kalau dikali jadi dolar itu sekitar 140 juta dolar," ujar Arief kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/2) sore.

Pada tahun 2018, kata Arief, dari data Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jawa Tengah, tidak tercantum Desa Wadas, Kecamatan Bener.

"Jadi memang kalau yang di Wadas belum ada izinnya, saya berharap KPK turun tangan ya, kalau dibilang tidak perlu izin, ya harusnya izin. Kalau tidak ada izin main bongkar aja, itu kan namanya mencuri kekayaan negara," jelas Arief.

Menurut Arief, penambangan andesit di Wadas merupakan celah bagi KPK untuk melakukan penyelidikan untuk mendalami terkait penambangan liar.

"Itu bisa masuk kategori korupsi dong. Pertanyaannya siapa yang memiliki IUP itu, karena per 2018 belum ada izinnya di daerah situ (Kecamatan Bener)," pungkas Arief.