Pelapor Korupsi Dijadikan Tersangka, Ini Respon KPK

Nurhayati, pelapor korupsi yang dijadikan tersangka oleh polisi/Net
Nurhayati, pelapor korupsi yang dijadikan tersangka oleh polisi/Net

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi terkait ditetapkannya pelapor dugaan korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.


Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dimintai tanggapan terkait ditetapkannya seorang warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.

"Saya belum bisa bicara banyak mengenai status penetapan tersangka tersebut, tapi saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut," ujar Nawawi kepada wartawan, Senin (21/2) sore.

KPK, kata Nawawi, juga akan mencari tahu alasan pihak Kepolisian menetapkan pelapor dugaan korupsi sebagai tersangka.

"Ya meliputi hal tersebut. Dalam Pasal 8 huruf (a) UU 19/2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Nawawi dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Sebelumnya, Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar menjelaskan terkait Nurhayati, wanita pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Fahri menjelaskan, saat itu jajaranya melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa Citemu berinisial S. Usai kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, namun saat berkasnya dikirimkan ke Jaksa, berkas perkaranya harus dilengkapi alias P-19.

Lantaran berkas sempat dinyatakan tak lengkap, maka penyidik Polres Cirebon kembali mencari bukti lain. Berdasarkan petunjuk dari tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Cirebon, Fahri menyebut pihaknya langsung memeriksa Nurhayati yang merupakan bendahara desa.

Fahri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Nurhayati, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan Nurhayati dalam dugaan korupsi tersebut. Atas dasar itu tim penyidik menaikan status Nurhayati dari saksi menjadi tersangka.

"Kepada saudari Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatanya tersebut telah memperkaya dari saudara Supriadi," jelas dia.