Kongres Pemuda Indonesia: Permenaker JHT Bertentangan dengan Sila Kelima

Menaker Ida Fauziyah/Net
Menaker Ida Fauziyah/Net

Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT), semakin besar.


Salah satunya disampaikan Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, yang meminta Menaker Ida Fauziyah segera mencabut Permenaker JHT karena sangat merugikan buruh.

"Permenaker JHT bertentangan dengan sila kelima Pancasila," kata Pitra dalam keterangannya yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (21/2).

Menurut Pitra, Permenaker 2/2022 juga bertentangan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 35 Ayat 2 dan Pasal 37 ayat 1, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU/XVIII/2020.

Pitra menambahkan, Kongres Pemuda Indonesia pun resmi melayangkan surat keberatan dan protes terhadap Menaker RI terkait kebijakannya mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Apabila surat keberatan ini tidak ditanggapi dalam jangka waktu 1x24 jam, maka Kongres Pemuda Indonesia akan melayangkan somasi resmi kepada Menaker RI," demikian Pitra.