Langgar Konstitusi, PKS Tolak Usulan Cak Imin Pemilu 2024 Diundur

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak setuju dengan usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menginginkan agar Pemilu 2024 diundur.


Hal itu ditegaskan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (23/2).

"Kita ikut konstitusi, Pemilu tiap lima tahun sekali," tegas Mardani dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PKS ini menilai, jika Pemilu 2024 diundur satu hingga dua tahun, dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan. Sebab, dalam konstitusi diatur dengan tegas soal masa jabatan Presiden lima tahun atau maksimum dua periode.

"Jika ditunda, tidak sesuai konstitusi. Konstitusi membatasi dua periode dan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," kata Mardani.

Lagipula, menurut Mardani, Pemilu selama ini tidak pernah mengganggu pembangunan. Justru niat berkuasa yang lebih lama itu bisa mengganggu proses demokrasi di Indonesia.

"Semua rezim otoriter pada awalnya muncul karena waktu berkuasa yang lama. Karena itu tegas konstitusi membatasi dua periode dan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024, diundur satu hingga dua tahun.

Atas usulannya itu, Cak Imin akan mengkomunikasikan mengenai usulan penundaan Pemilu tersebut kepada Presiden Joko Widodo hingga pimpinan partai politik.

“Semoga, usulan saya ini akan saya sampaikan ke teman-teman pimpinan partai, saya usulkan ke Pak Presiden, bagaimana apakah bisa? ya nanti kita lihat saja, apakah mungkin bisa diundur atau tidak. Ini usulan saya,” kata Cak Imin kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (23/2).