Aktivis Desak Polisi Usut Kasus Pemerkosaan Gadis yang Diduga Jadi Korban Trafficking

Sejumlah aktivia berunjukrasa di Kantor DPRD Kabupaten Kediri dan Polres Kediri, Rabu (23/2)/ist
Sejumlah aktivia berunjukrasa di Kantor DPRD Kabupaten Kediri dan Polres Kediri, Rabu (23/2)/ist

Sejumlah aktivis relawan perempuan dan anak beserta gabungan LSM Kediri Raya melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Kabupaten Kediri dan Polres Kediri, Rabu (23/2).


Mereka menuntut dugaan kasus perkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Puncu diusut tuntas.

Menurut Jeannie Latumahina, korlap aksi, korban adalah siswi sebuah sekolah swasta di Kecamatan Puncu. Gadis yang masih 14 tahun itu diduga diperkosa oleh 9 orang pelaku yang notabene teman dari ayah kandung korban.

"Kejadiannya berlangsung tanggal 27 Desember 2021 sekitar pukul 10:15 WIB di rumah SN, kemudian berlanjut di pos siskamling pada pukul 18:15 WIB," kata Jeannie saat berorasi di depan kantor DPRD.

Ia mengungkapkan, tindak perkosaan itu memang dilakukan di sejumlah tempat. Saat di pos siskamling, korban diperkosa oleh 3 pelaku. Kemudian berlanjut lagi di lokasi Alas Simpenan Desa Manggis, Kecamatan Puncu, pada pukul 22:05 WIB di hari yang sama, dengan 2 pelaku yang berbeda.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan korban di Alas Simpenan, hingga baru keesokan harinya korban ditemukan oleh salah seorang warga. "Korban kemudian dibawa pulang dan diturunkan di sebelah timur rumah Ketua RT," ungkap Jeannie.

"Dua hari setelah kejadian itu, ada tetangga yang mengetahui dan seketika membawa korban ke RSUD Kabupaten Kediri di Pare bersama dengan bapak kandung korban pada 29 Desember 2021. Dari RSUD Pare, kemudian disarankan untuk segera ke Polres Kediri dan oleh pihak kepolisian diantar ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum. Saat ini hasilnya (visum) beserta barang bukti telah berada di Polres Kediri," paparnya.

Di tempat yang sama, Tjetjep Mohammad Yasin, aktivis lainnya  menduga dalam kasus pemerkosaan tersebut ada indikasi terjadinya tindak perdagangan manusia (trafficking).

"Pelaku yang ditangkap hanya satu orang. Bisa jadi korban memang sengaja dijual oleh pelaku ke beberapa orang. Karena itu kami meminta DPRD Kabupaten Kediri memanggil Kapolres dan Kasat Reskrim untuk segera mengungkap kasus ini dengan tuntas agar tidak ada korban lain," ungkapnya.

Para aktivis mengadukan masalah ini ke DPRD Kabupaten Kediri karena  kasus pemerkosaan NE ini ada 

Sementara Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha, yang menemui massa mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap ayah kandung korban pemerkosaan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kediri," ujarnya, Rabu (23/2).

Rizkika memaparkan jika korban sehari-harinya tinggal bertiga bersama adiknya dan pelaku. "Ibunya jadi TKW (tenaga kerja wanita) di luar negeri," terangnya.

Korban saat ini dititipkan di Shelter UPTD PPA Kediri untuk pendampingan sembari menunggu penanganan kasus. "Korban alami trauma dan sudah dalam pendampingan oleh berbagai pihak," ungkapnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76 D jo pasal 81 ayat 2 Jo 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 1 jo 76 E Jo pasal 82 Ayat 2 UURI Nomor 17 Th 2016. "Untuk ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.