Dukung Aturan Pengeras Suara Masjid, Pemuda Muhammadiyah Janji Sosialisasikan SE Menag

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto turut angkat bicara menyikapi pro kontra pengaturan pengeras suara masjid-musala.


Pria yang karib disapa Cak Nanto ini mengaku heran dengan polemik surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil. Cak Nanto mengaku sudah membaca lengkap isi edaran Menag itu.

Setelah ia pelajari, Cak Nanto menjelaskan bahwa ketentuan dalam edaran itu sangat bagus dan relevan sebagai upaya menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang majemuk.

Dikatakan Cak Nanto, tidak benar jika dalam SE itu berisi larangan azan.

"Tidak ada larangan azan, edaran Menag sangat relevan dalam upaya kita bersama menjaga harmoni dan menguatkan toleransi," demikian kata Cak Nanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/2).

Terkait dengan pengaturan penggunaan pengeras suara, Cak Nanto menjelaskan bahwa hal itu sebenarnya sudah lama diterapkan di masjid-masjid Muhammadiyah.

Cak Nanto menjelaskan, di masjid Muhammadiyah, pengeras suara luar hanya digunakan saat azan dan iqamah. Di sisi lain, saat kegiatan kajian dan sejenisnya, masjid dan musala Muhammadiyah selalu menggunakan pengeras suara dalam.

"Edaran Menag mendukung praktik baik yang selama ini dijalankan masjid Muhammadiyah," jelasnya.

Cak Nanto mengajak jajarannya untuk ikut bersama mensosialisasikan edaran Menag. Ia meyakini, dengan edaran itu akan dapat menjaga harmoni dan memperkuat toleransi.

Dalam pandangan mantan Kornas JPPR ini, penguatan harmoni masyarakat menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, termasuk Pemuda Muhammadiyah.

Dengan cara ini, Pemuda Muhammadiyah berharap Kemenag dapat memajukan dakwah lewat masjid dan digitalasisi masjid agar sinergi satu sama lain. "Kita akan ikut sosialisasikan edaran ini," pungkasnya.