Jika Pemilu Ditunda, Pemilihan Presiden Bisa Kembali ke MPR

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Usulan penundaan gelaran Pemilu Serentak 2024 akan membawa efek domino yang akan menggerus sistem demokrasi Indonesia. Utamanya, dalam mekanisme pemilihan kepala negara.


Begitu pandangan Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) A. Khoirul Umam terhadap menghangatnya wacana penundaan Pemilu 2024.

"Jika wacana penundaan Pemilu ini dipaksakan, tidak menutup kemungkinan ke depan akan lahir operasi politik yang lebih serius," ujar Khoirul Umam kepada wartawan, Senin (28/2).

"Misalnya untuk mengubah aturan konstitusi terkait pemilihan presiden secara langsung, dan akan dikembalikan lagi kepada MPR," sambungnya.

Bukan tanpa alasan, kata Khoirul, dengan tidak ada pemilihan langsung, maka akan menjadi jalan pintas bagi tokoh partai politik besar untuk menjadi presiden saat elektabilitasnya tidak brilian.

"Karena itulah keinginan utama para elit partai politik yang tidak memiliki level elektabilitas yang kompetitif, namun mereka sadar bahwa mereka memegang kunci koalisi politik," katanya.

Menurutnya, ketika tidak ada lagi pemilihan langsung tentu ambisi politik tidak perlu lagi memikirkan tentang elektabilitas dari publik.

"Penghapusan aturan Pilpres secara langsung akan jauh lebih efektif mengamankan kepentingan sempit mereka, hingga bertahan di kekuasaan tanpa koreksi memadai dari masyarakat sipil yang semakin tidak berdaya," tandasnya.