Soal Wastafel, Bupati Hendy Kembali Digugat Rekanan

Edy dan kawan-kawan saat memberikan dukungan terhadap rekanan lainnya,  di Pengadilan Negeri (PN) Jember
Edy dan kawan-kawan saat memberikan dukungan terhadap rekanan lainnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jember

Gugatan rekanan pelaksana proyek pengadaan bak cuci tangan (Wastafel) terhadap Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, ST. IPU, terus bergulir. Setelah Direktur CV. Zulvan Rizki Metalindo, Putranto AJi Wicaksono, kini ada 2 rekanan yang mengajukan gugatan perdata, yakni CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya.


Diketahui, kedua rekanan proyek pengadaan wastafel tahun anggaran 2020, mengajukan gugatan sederhana terhadap Bupati Jember. Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Perma No 4 tahun 2019 diterbitkan untuk menyempurnakan perma no 2 tahun 2015 yang bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. 

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara, karena cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum,  dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.

"Gugatan ini dilakukan, sesuai permintaan Bupati, agar mempunyai dasar hukum untuk mencairkan," kata kata  perwakilan CV Majera Uno Jaya , Edi Suyitno, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (13/03).

"Sidang digelar Senin (14/03), Insyallah sidang akan digelar sekitar pukul 10.00. WIB," sambungnya.

 Dia menjelaskan bahwa sidang gugatan ini, dilakukan 2 perusahaan pelaksana proyek wastafel, CV Majera Uno Jaya dan CV Gembira Jaya. Kedua perusahaan ini, masing-masing mendapatkan 1 proyek, senilai sekitar Rp. 200 juta rupiah, sehingga nilai total kurang lebih Rp. 400 juta.  

 "Kami menggugat (Perbuatan Melawan Hukum), melaksanakan arahan bupati," katanya. 

 Menurut Edi, sidang pada Senin ini, agendanya perdamaian antara kedua belah pihak. Ia tetap pada tuntutannya, Pemkab harus membayar dana proyek wastafel, sesuai kontrak, sebab, proyek sudah dilaksanakan dan sudah selesai selesai 100 persen.

 "Intinya kami minta dibayar sesuai SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)," tegasnya. 

 Dia menjelaskan, belum dibayarnya pengerjaan proyek, hampir 2 tahun ini, menjadi pengalaman pahit, menjadi pengusaha. Sebab, hingga saat ini, masih punya tanggungan hutang kepada supplier. Belum lagi harus mempunyai tanggungan bunga bank. Meski demikian, dia tetap membayar bunga di bank, karena tidak sebanyak pengusaha lainnya.

 "Selama hampir 1 setengah tahun, harus bayar bunga bank Rp. 3,5 juta," keluhnya. 

 Sementara Ahmad Kholili/ Kuasa hukum Bupati Hendy, saat dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan sederhana. Selain itu ada sidang gugatan perdata biasa. Namun terkait gugatan itu, dia baru akan memberikan keterangan Senin (14/03) setelah sidang.

 "Ya, Senin saja, nanti jawaban akan saya sampaikan," katanya.